15 ASN, Kades dan honorer Sudah Diproses Bawaslu Luwu Terkait Pelanggaran Pemilu

Belopainfo.id – Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan sudah memproses 15 orang aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, aparat desa maupun pegawai honorer berstatus pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Rabu (18/09/24)

Ketua Bawaslu Luwu Irpan dikonfirmasi dari Makassar, Selasa, mengatakan, 15 orang itu adalah jumlah secara keseluruhan pegawai, kepala desa, staf desa dan pegawai honorer yang semuanya terikat dengan undang-undang terkait netralitas di Pemilu.

“Jadi 15 orang ini semuanya telah diproses dan untuk para ASN maupun tenaga honorer itu juga sudah diserahkan hasilnya kepada Pj Bupati Lutim maupun BKN,” ujarnya.

Irpan merincikan, dari total 15 orang itu, 8 diantaranya adalah berstatus ASN, 3 orang kepala desa, 1 aparat desa dan 3 lainnya adalah pegawai honorer atau PPNPN.

Irpan pun berharap di tahapan yang akan berjalan itu yakni tahapan penetapan paslon, tahapan penentuan nomor urut dan masa kampanye, tidak ada lagi kejadian serupa.

“Bagi pihak-pihak yang tidak diperbolehkan terlibat, agar dapat menahan diri. Mari sama-sama menciptakan suasana yang sejuk, aman dan damai di Kabupaten Luwu kita yang tercinta ini,” katanya.

Irpan mengaku jika tiga orang yang beberapa hari sebelumnya telah diproses itu diantaranya dua kepala desa dan satu orang ASN Pemkab Luwu usai masyarakat menginformasikan kepada Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran.

“Ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah informasi itu kami terima kemudian dilakukan penelitian hingga terpenuhinya unsur pelanggaran tersebut, sehingga diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Irpan mengatakan dua kepala desa diduga melanggar aturan netralitas sebagaimana yang diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014, serta satu pegawai ASN Pemkab Luwu yang juga diduga melanggar netralitas sebagai ASN.

Berdasarkan kajian Bawaslu Luwu, dua oknum Kepala Desa tersebut melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2024. Sehingga berdasarkan SE Nomor 92 Tahun 2024 proses penanganan netralitas kepala desa diteruskan ke penjabat bupati sebagai pihak yang berwenang dalam pemberian sanksi.

Sementara itu mengenai 1 orang pegawai ASN tersebut, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu diduga melanggar netralitas ASN.

“Tindak lanjut penanganan akan dugaan netralitas oleh satu orang pegawai lingkup Pemkab Luwu tersebut telah diteruskan ke BKN,” ucapnya.

Pos terkait