Anggota DPRD Luwu Nilai Tindakan Pihak PT. BMS Tidak Beretika

  • Whatsapp

Belopainfo —— Beberapa waktu lalu, salah seorang pihak PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang meninggalkan forum saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu beserta lima pimpinan perusahaan lainnya. Senin (16/05/22).

Tindakan tersebut dinilai tidak etis dari berbagai kalangan, pasalnya apa yang telah dilakukan oleh Site Manager PT. BMS Zulkarnain, sangat tidak menghargai lembaga dan masyarakat (pemuda/aliansi) saat RDP.

Bacaan Lainnya

RDP yang sementra dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali seakan tidak dihargai dan hanya ditinggalkan begitu saja tanpa dipersilahkan untuk meninggalkan forum yang masih sementara berjalan.

Namun demikian, PT. BMS bukan pertama kali dianggap tidak beretika oleh lembaga DPRD, melainkan sudah beberapa kali PT. BMS tidak memberikan contoh yang baik kepada perusahaan lain.

Selain tindakan Walk Out, dilansir dari Tekape.co, pada tahun 2019, aktifitas PT. BMS sempat diberhentikan sementara, karena aktifitas yang dilakukan dianggap melanggar, lantaran belum mengatongi Izin Lingkungan Hidup atau dokumen Amdal Pelabuhan Jetty.

Anggota DPRD Komisi III, Summang, yang pada waktu itu menilai PT. BMS tidak melakukan komunikasi yang baik dan berlandaskan dengan aturan, baik dengan pemerintah Kabupaten Luwu, maupun kepada masyarakat lokal.

“PT. BMS ini kami nilai kurang memiliki etika dalam menjalankan usahanya. Perusahaan ini seharusnya memberi contoh yang baik kepada perusahaan lain, bagaimana berinvestasi yang baik. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Pemerintah daerah terkesan diabaikan. Masyarakat lokal juga demikian,” kata Summang.

Hal tersebut kembali diungkapkan oleh Komisi III, Summang pada saat RDP, Kamis, 12 Mei 2022 lalu, sebab setelah diberhentikan sementara, bukannya menyelesaikan Amdal terlebih dahulu, tapi PT. BMS diam-diam sudah membangun akses pelabuhan (Jetty), sementera belum ada dokumen Amdal yang diterbitkan.

“Belum mengantongi izin Amdal, tapi sudah melakukan pekerjaan di lapangan,” ungkap Summang.

Sementara itu, Site Manager PT. BMS Zulkarnain mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya itu bukanlah pelanggaran, karena apa yang dikerjakan adalah bagian ruang lingkup darat yang sudah memiliki Amdal.

“Yang kami kerjakan itu ruang lingkup darat dan semua dokumen lingkungannya sudah ada, silakan dicek di DLH” tegas Zulkarnain saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp. Sabtu, 14 Mei 2022 lalu.

Penulis: Ysf

Pos terkait