BREAKING NEWS – Tanpa Surat Resmi KPU RI, Pleno di Kabupaten Luwu Ditunda

Belopainfo.id – Berdasarkan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Provinsi Proses rekapitulasi di Kabupaten Luwu ditunda. Senin (19/02/24).

Penundaan ini merujuk hasil rapat bersama melalui via zoom KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten untuk melakukan penundaan rekapitulasi terkait permasalahan aplikasi Sirekap.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan hasil zoom bersama tadi malam ada penunda perekapan. Namun, jika surat resmi dari KPU RI hingga pukul 13.00 WITA belum ada maka rekapitulasi akan dilanjutkan kembali.

“Jadwal Pleno pagi ini ditunda dan dilanjut pukul 14.00 WITA nanti, jika tidak ada surat resmi dari KPU RI hingga pukul 13.00 Wita,” ujarnya.

Adapun alasan dari KPU RI terkait penundaan tersebut karena terdapat masalah pada sistem Sirekap, aplikasi yang digunakan KPU dalam proses pemilu 2024.

“Ada kendala di aplikasi sehingga penundaan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat semalam, tapi jika pukul 13.00 WITA surat resmi juga belum ada maka kita akan tetap lanjutkan rekapitulasi di Kecamatan,” imbuh Ketua KPU Luwu,

Pos terkait