Bupati Luwu: Kades dan BPD Harus Melahirkan Keputusan Yang Berpihak Kepada Masyarakat

  • Whatsapp

BelopaInfo-Luwu. Senin (28/9/2020) – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)periode 2020-2026 oleh Bupati Luwu di Rumah Jabatan Bupati, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara.

Anggota BPD yang di lantik terdiri dari Desa Walenrang Kec. Walenrang Barat sebanyak 7 orang, Desa Samulang dan Buntu Babang Kec. Bajo masing masing 5 orang, Desa Bonelemo Utara dan Bonelemo Barat Kec. Bajo Barat masing masing 5 orang, Desa Tolemo Kec. Lamasi Timur 7 orang, Desa Buntu Kamiri dan Tomale Kec. Ponrang masing masing 7 orang, Desa Papakaju Kec. Suli 5 orang, Desa Bonglo 5 orang dan Tede 6 orang Kec. Bastem Utara.

Bacaan Lainnya

Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang dalam sambutannya menyampaikan kepada anggota BPD bahwa salah satu tugas kita adalah mengamankan pancasila dan UUD 1945, sumpah yang telah di ucapkan adalah sumpah yang harus mengkristal dalam hati kita setiap individu dalam melakukan akivitas sosial di masyarakat.

Lanjutnya mengatakan bahwa BPD harus di manfaatkan dengan sebaik-baiknya tenaga beserta dengan pikiran dan hal hal yang bersentuhan dengan masyarakat dalam sosial kemasyakakatan

“BPD sebagai alat perekat di tengah masyarakat apabila ada hal hal yang terjadi di tengah masyarakat, ada konflik yang terjadi, ada masyarakat yang selisih paham, yang beda pendapat atau hal-hal yang yang sifatnya negatif maka itu tugasnya BPD melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata H. Basmin Mattayang

Dalam kaitan dengan APBD desa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang rata-rata desa 1 Miliyar lebih setiap tahunnya, dalam penggunaan DD harus di musyrawakan antara Kades dan seluruh perangkat desanya dan Anggota BPD sehingga apapun program Kades adalah kesepakatan bersama

“Saya sampaikan kepada Kepala Desa untuk tidak otoriter dalam memimpin desa agar tidak memunculkan persolaan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” ucap H. Basmin Mattayang

Ia menambahkan bahwa hal yang harus dilakukan BPD beserta dengan Kepala Desanya adalah melahirkan keputusan yang betul betul berpihak kepada masyarakat karena Kades dan BPD adalah ujung tombak pemerintah untuk mencapai keberhasilan pemerintahan.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kab.Luwu, Ketua Pengadilan Negeri Kab.Luwu, Kejaksaan Negeri Kab.Luwu, Kadis PMD Kab.Luwu, Waka Polres Kab.Luwu, Dandramil, Para Camat, serta Kepala Desa dan Anggota BPD.

Reporter: WN
Editor: CSD

Pos terkait