Hak Asal Usul Harus Dipahami Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat

  • Whatsapp

Jumat (6/3/ 2020) Pertemuan Konsolidasi Kepala Desa Utusan Politik Masyarakat Adat oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pada prinsipnya membahas desa sebagai garda terdepan dalam proses pembangunan di negara kita. Secara umum sebagai masyarakat adat, mereka memiliki hukum adat sendiri yang mengatur tentang hak dan kewajiban pada barang-barang material dan immateri.

Terkait persoalan desa di dalam UU Desa terkait hak asal usul, sayangnya tidak banyak dibicarakan dikalangan pemerintahan. Hal ini membuat masyarakat adat mengadakan pertemuan dalam bentuk konsolidasi antara kepala desa se-Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Bonelemo Baso SH, saat ditemui oleh Belopa Info, mengatakan bahwa pembangunan desa sesungguhnya lebih terkait langsung dengan masyarakat adat.

“Alhamdulillah bisa diberi kepercayaan sebagai tuan rumah. Ini merupakan pertemuan yang sangat penting untuk membicarakan isu pembangunan desa kedepannya” ucapnya

Lanjut Baso, menerangkan bahwa pemahaman yang baik terhadap hak asal usul bisa memberi peluang yang lebih besar kepada pemerintah dalam mempercepat proses pekembangan desa.

“Hak asal usul harus dipahami dengan baik oleh pemerintah agar bisa memanfaatkan hasil bumi. Kegiatan ini kemudian akan membangun kekuatan bersama untuk menyuarakan hak asal usul tersebut” katanya.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi

Menurutnya, kenapa masyarakat adat, karena ada dua jenis desa yang pertama desa yang terbentuk oleh masyarakat adat dan termuat dalam UU tentang hak asal usul dan ada pula desa yang merupakan bentukan pemerintah secara administratif dan tidak terkait dengan hak asal usul. Kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah agar memudahkan mereka tentang hal-hal yang belum mereka pahami. Sehingga pemerintah tak lagi memerlukan banyak waktu dan anggaran untuk menggelar kegiatan sosialisasi.

Ada dua tugas kepala desa di wilayah adat yang pertama mengerjakan tugas administratif yang dibebankan oleh negara untuk diselesaikan. Dan kedua menjaga hak asal usul agar tetap lestari misalnya menjaga hutan menjaga, sungai dan lain-lain guna mensejahterkan masyarakat.

Sementara itu, strategi yang dilakukan oleh masyarakat adat dengan membangun jejaring dan mengadakan pertemuan antara kepala desa yang ada di wilayah adat, untuk memastikan pengetahuan kepala desa agar mereka memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah daerah tentang hak asal usul. Tidak hanya itu, kepala desa secara formal akan mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan regulasi di daerah terkait hak asal usul tersebut.

“Kekayaan sosial banyak yang terancam punah akibat pembangunan yang tidak melibatkan pemangku adat.
Karena pada saat menentukan suatu kebijakan pemerintah tidak melibatkan masyarakat adat sehingga adanya kesenjangan yang terjadi” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdi Akbar, mengatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini untuk menguatkan peran pemerintah desa sebagai garda terdepan utama dalam konteks memperkuat hubungan pemerintah dengan masyarakat adat.

Kegiatan ini juga nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan juga agar agenda-agenda masyarakat adat dapat bersinergitas dengan pemerintah desa.

“Hak asal usul yang dimiliki oleh masyarakat adat memberikan peningkatan pada pemerintah, kerena belum adanya sinergitas sehingga potensi yang ada di desa menjadi terhambat” tuturnya.

Oleh sebab itu, pertemuan ini dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sehingga kita memberikan beberapa pelatihan untuk membuat suatu pola Pembangunan berbasis wilayah adat.

Reporter. : YSF
Editor. : AS

Pos terkait