Belopainfo – Berdasarkan surat No.07/BKAD/BP/XI/2020 tentang pemberhentian atau pemutusan kerja Ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK) Bupon Abdul Latif, tidak sesuai prosedural.
Pasalnya, pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak oleh Badrul selaku Ketua Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) Bupon, tanpa melalui mekanisme SOP yang masih berlaku.
Hal tersebut dianggap melanggar ketentuan yang berlaku oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Bustam saat di Konfirmasi melalui telpon, Rabu (13/01/21).
Bustam menuturkan bahwa belum ada aturan baru tentang UPK yang menggugurkan aturan lama, sehingga dalam mengeluarkan kebijakan harusnya merujuk pada aturan lama, yang di dalamnya termuat mekanisme pemberhentian maupun pengangkatan UPK.
“Apa yang dilakukan Ketua BKAD itu tidak sesuai mekanisme, harusnya mereka melakukan musyawarah tingkat desa, dan pertanggung jawaban keuangan harus dilakukan oleh Latif selaku Ketua UPK, tidak serta-merta diberhentikan begitu saja,” terangnya.
Lanjut Bustam menerangkan bahwa hingga saat ini, UPK Bupon sementara dilakukan proses pemeriksaan keuangan oleh pihak inspektorat, sehingga Latif tidak dapat melakukan pengunduran diri begitu saja, harus melakukan pertanggungjawaban dan tidak bisa diberhentikan secara sepihak oleh BKAD.
“Semua harus ada pertanggungjawaban dan BKAD tidak boleh melakukan pemberhentian karena harus diputuskan secara bersama bukan sepihak,” tegasnya.
Bustam juga menegaskan bahwa Abdul Latif masih berstatus Ketua UPK Bupon karena pemberhentiannya yang dilakukan BKAD tidak sesuai prosedur dan Latif harus melakukan pertanggungjawaban semua pengelolaan keuangan yang ada di UPK Bupon.
“Proses pemberhentian Latif itu tidak sah (Ilegal) karena tidak sesuai SOP, dalam pemberhentian harus dimusyawarahkan, dan jika dilakukan pemberhentian maka harus dilakukan pengangkatan (pergantian) tidak boleh dikosongkan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Gerhana
Penulis : Yusuf Gerhana
Editor : Alam Akkitanawa