Pencabutan Penerima Bantuan PKH Sebanyak 17 KK Atas Usulan Kepala Desa Lambanan

  • Whatsapp

Luwu-Jumat (1/5/20). Sebanyak 17 Kepala Keluarga (KK) kehilangan hak sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Lambanan Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu yang dicabut dengan adanya surat keterangan mampu yang telah diurus Kepala Desa Lambanan ke Dinas Sosial (Dinsos).

Setelah dikonfirmasi Belopa Info, pendamping PKH Desa Lambanan Nurjanna membenarkan pencabutan penerima PKH sebanyak 17 KK adalah usulan dari kepala desa ke Dinas Sosial.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya memang benar bahwa Kepala desa sudah membuatkan surat keterangan mampu dan diteruskan ke Dinsos untuk dicabut hak mereka sebagai daftar penerima PKH,” ujar Nurjanna.

Menurut Nurjanna, seluruh warga yang ada di Desa Lambanan, jika dilihat secara fisik semua layak untuk menerima bantuan PKH apalagi 17 KK yang dicabut tersebut, karena rumah warga di Lambanan masih rumah kayu (rumah panggung) kecuali rumah kepala desa yang sudah rumah batu. Dan rata-rata mereka memiliki anak yang sekolah.

Lanjut Nurjanna menambahkan bahwa sebelumnya ia sudah menyampaikan kepada kepala desa bahwa masyarakat yang dikeluarkan dari daftar penerima PKH sebenarnya masih layak untuk menerima bantuan, hanya saja kepala desa berpendapat lain dan mengeluarkan surat keterangan mampu bagi 17 KK tersebut.

Pendamping PKH Latimojong

“Kalau saya sebenarnya mereka masih layak untuk menerima PKH, tapi kepala desa yang lebih paham kondisi masyarakatnya jadi kami hanya menyarankan untuk membuat surat keterangan mampu untuk kami jadikan sebagai acuan di Dinsos, dan jika ada warga yang menggugat kami akan sampaikan bahwa itu atas usulan kepala desa,” jelasnya.

Nurjanna kepada Belopa Info, juga menggambarkan kondisi keluarga yakni Dahlia dan Ramli yang dicabut sebagai penerima bantuan PHK. Gambaran tersebut sebagai bukti bahwa mereka memang masih layak untuk menerima bantuan PHK. Menurutnya, keluarga Ramli dan Dahlia memiliki dua orang anak yang masih duduk di bangku SD. Dahlia selaku istri karena penah mengalami kecelakaan dan cedera pada bagian kaki, dia juga punya riwayat penyakit gula karena penyakit gulanya ditakutkan menyebar hingga kakinya harus diamputasi. Sementara suaminya yang kesehariannya adalah seorang petani. Menurut syarat penerima bantuan PKH keluarga semacam ini layak menerima.

“Keluarga Ramli sebenarnya masih layak menerima, apa lagi dengan kondisi istrinya yang cacat, namun kepala desa hanya beranggapan bahwa keluarga Ramli sudah mampu,” pungkas Nurjanna.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Lambanan untuk mengetahui pasti alasan pencabutan tersebut.

Reporter. :YSF
Editor. : AS

Pos terkait