Luwu-Sabtu (09/05/2020). Polemik mengenai Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Desa Lambanan, Kecamatan Latimojong. Kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat maupun pemuda.
Sebagaimana isu yang beredar, bahwa Pemerintah Desa Lambanan dalam hal ini Kepala Desa Lambanan Burhanuddin secara sepihak mencabut bantuan PKM PKH dari 17 masyarakatnya. Hal tersebut menuai tanggapan dari salah satu anggota Karang Taruna Desa Pajang.
Isriadi selaku Kabid Keorganisasian di Karang Taruna Desa Pajang secara pribadi menyayangkan keputusan Pemdes Lambanan. Ia menilai hal ini terburu-buru dalam mengambil keputusan tersebut, tanpa mempertimbangkan kehidupan dan kesejahteraan terhadap sebagian masyarakatnya.
Isradi menambahkan keputusan tersebut terkesan otoriter. Menurutnya telah menyalahi aturan daripada PERMENSOS No 1 Tahun 2018 pasal 3 tentang sasaran PKH yang dipertegas dalam pasal 5 Tentang kriteria penerima PKH.
“Hal ini terkesan terburu-buru, tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakatnya, sebagai penerima program PKH,” terang Isradi
Sesuai dengan informasi dari masyarakat di Desa Lambanan, bahwa salah satu masyarakat yang dicabut PKHnya adalah masyarakat yang menyandang cacat/disabilitas. Sementara terdapat masyarakat yang tergolong mampu, namun tetap mendapatkan bantuan PKH.
Harapannya kemudian pemerintah Desa Lambanan segera mengambil tindakan yang reaktif menyusul dengan adanya isu ini. Agar hal ini bisa diselesaikan sebagaimana mestinya.
Sementara itu pendamping PKH Desa Lambanan Nurjanna yang sebelumnya dikonfirmasi membenarkan pencabutan penerima PKH sebanyak 17 KK atas usulan dari Kepala Desa Lambanan ke Dinas Sosial.
“Sebelumnya memang benar bahwa kepala desa sudah membuatkan surat keterangan mampu dan diteruskan ke Dinsos untuk dicabut hak mereka sebagai daftar penerima PKH,” ujar Nurjannah.
Nurjannah selaku pendamping PKH Kecamatan Latimojong juga menjelaskan
“Kalau saya sebenarnya mereka masih layak untuk menerima PKH, tapi kepala desa yang lebih paham kondisi masyarakatnya jadi kami hanya menyarankan untuk membuat surat keterangan mampu untuk kami jadikan sebagai acuan di Dinsos,” kata Nurjannah
Reporter: AS
Editor: CSD