Penyalahgunaan Wewenang Distribusi Pupuk Bersubsidi Masuk Dalam Tindak Pidana Korupsi

  • Whatsapp

BelopaInfo – Luwu. Senin (13/07/2020). Kajari Luwu Erni Veronika mengingatkan penyalahgunaan wewenang dalam pemyaluran pupuk bersubsidi masuk dalam tindak pindana korupsi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Konsolidasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Bersubsidi Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020 di Aula Kantor Bappeda,

Erni Veronika Maramba dalam pemaparannya mengatakan pupuk dan pestisida bersubsidi masuk dalam ranah pengelolaan keuangan negara yang membutuhkan pengawasan dari aparat hukum. Sehingga jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan masuk dalam tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Kajari juga mengingatkan dua hal yang juga harus diingat dalam proses diatribusi pupuk, yaitu kesesuaian pupuk yang didistribusi dengan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan harue sesuai dengan aturan 6 T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu).

“Penyaluran pupuk dan pestisida itu masuk dalam pengawasan aparat hukum sehingga distributor harus mendistribusikan pupuk sesuai dengan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun oleh dinas pertanian. Pemberian pupuk subsidi harus sesuai dengan aturan 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu,” tutur Erni Veronika Maramba

Sedangkan Kepala Dinas Pertanian, Albaruddin Andi Picunang dalam laporannya menyampaikan Rakor ini bertujuan untuk menyamakan presepsi seluruh stake holder KP3 dalam pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida agar tepat sasaran

Pada ahun 2020 ini, Kabupaten Luwu memperoleh kuota yang terdiri dari pupuk Urea sebanyak 10,8 ribu Ton, SP36 2,57 ribu Ton, Za 4,366 ribu Ton, NPK 19 ribu Ton, NPK Formula Khusus Kakao 4,147 ribu Ton, dan Organik 2,367 ribu Ton.

Reporter: WN
Editor: CSD

Pos terkait