Sejumlah Kades Tanggapi Pernyataan Ketua DPRD Luwu

  • Whatsapp

Luwu-Rabu (29/04/2020). Pernyataan ketua DPRD Luwu tentang program “titipan” ke kepala desa mendapat tanggapan dari sejumlah kepala desa. Pasalnya hal ini dianggap penyebab lambatnya pencairan dana desa tidak benar.

Kepala Desa Paconne Haeruddin yang sempat dikonfirmasi oleh belopa Info menjelaskan terkait PJU Tenaga Surya, dirinya mengaku bahwa ia memang menganggarkan dalam RPJMDes dan RKPDes sebanyak 1 unit karena hal itu dibutuhkan. Masyarakat nelayan membutuhkan lampu tersebut di daerah pesisir. Sehingga hal tersebut sesuai kebutuhan dan tidak menjadi penyebab dana desa cepat dan lambatnya dicairkan.

Bacaan Lainnya

“Saya anggarkan karena masyarakat membutuhkan. Tidak ada paksaan dan sudah melalui proses dalam musyawarah desa,” kata Haeruddin.

Sementara Kepala Desa Cakkeawo Suammir Fatah mengatakan pernyataan Ketua DPRD Luwu tidak benar. Menurutnya pada masa Kepala Dinas PMD (Masling Malik) sebelumnya ada sosialisasi dan menjelaskan tentang sonar cell (tenaga surya) dan sekali ini tidak dipaksakan kepada desa. Namun semua melihat pada aspek kebutuhan, apakah desa membutuhkan hal tersebut atau tidak.

Suammir menambahkan, terkait pencairan dana desa selama ini tak ada kendala selama LPJ kepala desa dan berbagai kelengkapan lain memenuhi syarat maka pasti DPMD usulkan untuk pencairan.

“Selama LPJ dan lainnya memenuhi syarat maka tak ada kendala pencairan dana desa,” ungkapnya.

Sementara Suradi DM Kades Lamunre Tengah mengungkapkan hal senada. Menurutnya Desa Lamunre Tengah adalah salah satu desa yang pertama yang memenuhi syarat pencairan, tidak menemukan adanya pemaksaan dalam dalam program yang disebut titipan itu. dan itu juga tidak ada hubungannya dengan lambat dan cepatnya pencairan dana desa. Selama ini proses yang dilakukan adalah dengan memenuhi syarat administrasi, hingga dana desa dapat dicairkan.

Suradi menambahkan, di tengah kesibukan pemerintah desa menghadapi Covid-19 dan BLT seharusnya Ketua DPRD Luwu bisa memberikan solusi kepada pemerintah dan kepala desa. Karena pernyataan yang sifatnya tudingan ini dapat meresahkan masyarakat.

Reporter. : CSD
Editor. : AS

Pos terkait