Setda Luwu, Kajari Luwu, dan LKPP RI Gelar Wabiner Pengadaan Barang dan Jasa

  • Whatsapp

BelopaInfo-Luwu. Kamis (22/10/2020). Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Bagian Pengadaan Barang Jasa bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia beserta Kejaksaan Negeri Luwu melaksanakan kegiatan webinar “Mitigasi Risiko Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah”.

Acara ini dihadiri oleh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Palanggi, S.STP yang mewakili Bupati Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba, SH, MH, beserta tim, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Luwu, Mohammad Afif Hamka -bertindak sebagai moderator webinar-, seluruh personil Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kab Luwu, PPK dari beberapa OPD beserta staf.

Bacaan Lainnya

Mita Astari Yatnanti, S.E., MPP, M.Ec.Dev. selaku narasumber dari LKPP di sesi pertama memberikan penjelasan terkait langkah mitigasi risiko, data kasus pengadaan 2 tahun terakhir beserta potensi permasalahan hukum dalam pengadaan barang jasa.

Data yang dihimpun LKPP sejak 2001-2018, terdapat 307 putusan pengadilan dimana 6 kasus tertinggi adalah ketidaksesuaian hasil pekerjaan, persekongkolan, kesalahan PPK, pinjam bendera/subkon, kesalahan penyedia dan kesalahan dalam penyusunan HPS.

Sementara pada sesi kedua, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Erni Veronika Maramba, SH, MH dalam paparan nya memberikan penjelasan tentang landasan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pada sesi tanya jawab, beberapa PPK yang turut hadir mengemukakan pertanyaan terkait pengadaan barang jasa, diantaranya terkait e-katalog, pelaksanaan kontrak beserta mitigasi resiko kepada kedua narasumber.

Di akhir acara, Kajari Luwu dalam closing statementnya memberikan semangat kepada para pelaku Pengadaan barang jasa di lingkup Pemkab Luwu agar bekerja sesuai tugas dan amanah yang diembannya seraya mewanti-wanti agar dalam bekerja selalu berpedoman kepada prinsip dan aturan yang berlaku.

Reporter: WN
Editor: CSD

Pos terkait