Tiga Indikator Untuk Lomba KIP Desa Se Kabupaten Luwu

  • Whatsapp

Belopaainfo-Luwu. Kamis (17/09/2020). Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Kejaksaan Negeri Luwu kembali melakukan sosialisasi Lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa kepada seluruh kepala desa yang berada pada wilayah II yang meliputi Kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan di halaman Sentra IKM Barambing Desa Buntu Kunyi Kecamatan Suli.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Muh Arsal Arsyad menjelaskan bahwa Lomba KIP Desa yang bertemakan Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Luwu tahun 2020 memiliki 3 (tiga) indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa

Bacaan Lainnya

“Peserta lomba terdiri dari 207 desa yang berada dalam lingkup pemerintah kabupaten Luwu. Penilaian lomba berdasarkan 3 indikator, yaitu ketersediaan kelengkapan administrasi desa, pelaksanaan pembangunan desa dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik oleh pemerintah desa,” ucap Muh Arsal Arsyad

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu yang sekaligus inisiator pelaksanaan Lomba KIP Desa, Erny Veronica Maramba mengatakan setiap badan publik memiliki kewajiban melakukan KIP Keterbukaan Informasi Publik.

“Sesuai amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua Badan Publik yang bertanggung jawab mengelola uang negara atau uang daerah maka wajib untuk melakukan Keterbukaan Informasi publik terhadap penggunaan uang negara tersebut,” kata Erny Veronica Maramba

Pelaksanaan Lomba KIP Desa ini, menurut Kajari Luwu dapat dijadikan sebagai proses pembelajaran bagi pemerintah desa untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik terkait program atau kegiatan yang dilakukan didesa terhadap penggunaan atau penyerapan anggaran Dana Desa.

Lanjutnya mengatakan bahwa program atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa wajib diketahui oleh masyarakat karena hal itu diatur dalam undang-undang KIP untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana kebijakan dan program pemerintah desa. Melalui kegiatan Lomba KIP ini, kita berharap terjadi proses pembelajaran bagaimana pemerintah desa melakukan KIP melalui berbagai sarana yang dapat digunakan, salah satunya melalui media sosial.

Turut hadir dalam sosialisasi, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Andi Palanggi, Plt Kepala Dinas PMD, H Bustan, dan Ketua APDESI Kab Luwu, Andi Muhammad Arfan Basmin

Sumber: Media Center Luwu

Pos terkait