Belopainfo.id – Sebanyak 13 orang telah diperiksa Kejaksaan Negeri Luwu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Ke 13 orang ini terdiri dari warga Lampuara dan Aparat Desa Lampuara untuk diambil keterangannya selama dalam tahap penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa hingga saat ini masih melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
“Kami masih permintaan keterangan keberapa perangkat desa untuk memperdalam penyidikan,” ujar Andi Ardiaman kepada wartawan saat dikonfirmasi. Kamis, (17/04/2025).
Ia menerangkan bahwa hingga saat ini masih fokus dengan penyidikan dan mengumpulkan keterangan terkait Hari Orang Kerja (HOK) dan Keterangan soal Bantuan Sosial (Bansos) kepada 13 warga yang sudah diambil keterangannya.
Sementara itu, dari Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, Udi Mardini menyampaikan bahwa akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sebab ada banyak persoalan yang terjadi di Desa Lampuara yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lampuara.
“Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat akan mengawal kasus ini sampai Pemerintah desa Lampuara dipecat dan dipenjarakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tegasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat juga melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Luwu dengan membawa patung tikus sebagai simbol terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lampuara.