Mahasiswi Makassar Laporkan Pemilik Akun @belinda.ismrn ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Belopainfo.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali terjadi, kini dialami oleh seorang Mahasiswi asal Makassar, R(25). Hal ini berdasarkan surat pengaduan pada Senin, 29 Mei 2023 kemarin, di Polda Sulawesi Selatan atas perkara tindak pencemaran nama baik melalui ITE.

Terlapor merupakan pemilik akun instagram @belinda.ismrn yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik karena dengan sengaja telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada publik melalui akun media sosialnya.

Tindakan tersebut juga dapat dijerat pasal 310 KUHP dengan unsur-unsur pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik, menuduh melakukan suatu perbuatan, menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

Akun instagram pribadi @belinda.ismrn telah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban (R) dengan menyebutnya sebagai selingkuhan dan perempuan tidak tahu diri karena dianggap telah merebut kekasih terlapor.

Beberapa bukti hasil tangkapan layar story dari akun media sosial yang dilaporkan telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Korban sangat menyayangkan tindakan ini dan menganggap bahwa tidak pantas mendapat penghinaan tersebut.
Pasalnya, korban tidak tahu menahu soal hubungan asmara terlapor dan juga di mata hukum status pacaran terlapor tidak serta merta bisa menetapkan korban sebagai selingkuhan.

“Saya berharap laporan ini segera di proses, dan dari kasus ini bisa menjadi pelajaran agar lebih bijak menggunakan sosial media serta menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi apalagi yang bersifat ruang publik” ujar korban (R) saat dikonfirmasi melalui telpon. Selasa (30/05/23).

Sementara itu, korban menyampaikan bahwa dampak dari apa yang dilakukan oleh terlapor, korban mendapatkan banyak hujatan berupa chat dan panggilan telepon yang tidak dikenal yang mengganggu stabilitas si korban.

Pos terkait