Minta Transparansi Dana Desa, Kades Lampuara Kriminalisasi Tiga Warga

Belopainfo.id – Tiga orang warga Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten mendapatkan panggilan polisi setelah meminta transparansi dana desa.

Kepolisian memanggil 3 orang warga Lampuara berdasarkan nomor polisi LP/B/501/XII/2024/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan. Ini adalah laporan yang dilakukan oleh Adam Nasrun sebagai Kepala Desa Lampuara pada tanggal 6 Januari 2025.

Sampai saat ini, tidak ada uraian perisitiwa yang diterangkan dalam surat terkait tindakan yang dilakukan oleh warga yang harusnya menjadi dasar pelaporan dari pelapor.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2024 warga secara beramai-ramai mendatangi Kantor Desa Lampuara untuk meminta kejelasan terkait anggaran dana desa. Namun, tidak ditanggapi positif oleh Pemerintah Desa

“Warga hanya minta transparansi pemerintah desa, bahkan meminta ke BPD untuk difasilitasi forum musyawarah, tapi tidak ditanggapi, warga kemudian bersurat ke pemerintah desa juga tidak ditanggapi, aksi pada tanggal 23 Desember, warga hanya meminta transparansi tapi pemerintah desa sama sekali tidak punya etikat baik untuk transparan, sehingga warga melakukan penyegelan agar persoalan yang ada di desa ditanggapi dengan serius,” jalas Ucu, warga desa Lumpuara. Rabu (29/01/25)

Pemerintah Desa melalui Adam Nasrun justru melaporkan tindakan warga desa. Adam Nasrun melaporkan warga desa dengan pidana penghasutan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Tindakan Adam Nasrun yang menolak memberikan informasi dan melakukan krimimalisasi terhadap warganya jelas melanggar Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis aturan yang tersedia

Polres Luwu beserta penyidik perlu melihat tindakan warga sebagai partisipasi atas pembangunan, tindakan itu seharusnya mendapat apresiasi dan dukungan. Bukan justru mengecap tindakan warga sebagai tindakan kriminal.

“Kepolisian harusnya menjadi garda depan menjaga keamanan dan ketertiban warga, bukan justru menjadi ancaman tersendiri untuk tindakan warga” tegas Hutomo, kordinator advokasi sipil dan politik LBH Makassar

Maka dari itu, Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat:

  1. Pemerintah Desa Lampuara segera melakukan transparansi anggaran dana desa dan daftar penerima bansos.
  2. Pemerintah Kabupaten Luwu segera melakukan audit anggaran dana desa Lampuara
  3. Kepolisian menghentikan laporan kriminalisasi Adam Nasrun, melakukan keberpihakan terhadap keadilan

Pos terkait