Belopainfo.id – Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies Gunung Bromo dilalap api pada Rabu, 6 September 2023. Kebakaran ini diakibatkan dari aktivitas foto prewedding menggunakan flare yang dilakukan di kawasan tersebut.
Usai insiden itu, beredar luas di jagat maya hasil foto prewedding sebelum kebakaran terjadi di Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Potret itu menampilkan pasangan yang mengenakan outer panjang.
Keduanya kompak berpose sembari mengangkat tangan sembari memegang flare. Penggunaan flare tersebut menciptakan asap putih yang membumbung di kawasan itu.
Apa yang dilakukan hingga mengakibatkan kebarakar di Gunung Bromo pun Warganrt ikut bereaksi dengan hasil foto prewedding yang dinilai gagal. Mereka meninggalkan komentar bernada pedas dan sinis pada potret itu.
“Hasil nya bikin kebakaran ngeri sih,” tulis seorang warganet.
Warganet lainnya melanjutkan, “Sakina, Mawaddah, Wah Kebakaran,”
Sementara lainnya menulis, “Hasilnya jelek banget kata gue.” “Foto enggak mutu,” tambah lainnya.
Terlepas dari hasil foto prewedding itu, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan manajer wedding organizer berinisian AP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Bukit Teletubies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyebut penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan sebelumnya.
“Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Bukit Teletubbies,” katanya, Kamis sore 7 September 2023, dikutip dari Liputan6.com
Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu, 6 September 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.
“Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut,” tuturnya.
Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Teletubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.
Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, manajer wedding organizer tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi). “Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.