Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Luwu Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Luwu Utara _Persidangan lanjutan kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan ARB (34) di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan kembali berlangsung dengan agenda pembacaan tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selasa (14/01/2025).

Akbar, selaku kuasa hukum yang mendampingi kasus ini selama sidang menuturkan bahwa terdakwa (inisial BTO alias ARB) dituntut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Akbar menjelaskan bahwa ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Tuntutan tersebut di atas dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa, 14/1/2025 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Masamba,” jelas Akbar.

Selanjutnya Septian Dwi Rudi, selaku JPU menjelaskan bahwa tuntutan tersebut bisa saja berkurang sesuai dengan pembelaan pelaku namun tidak akan selisih jauh dengan apa yang telah diajukan.

“Kami sudah ajukan tuntutan 10 tahun pidana, hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada hukum pidana namun pasti ada pembelaan dari pelaku, ikuti proses hukum yang berjalan, kita tunggu saja hasilnya dan silahkan kawan-kawan pendamping kawal sampai sidang putusan” jelas Septian.

Di lain pihak, Faisal, salah satu anggota dari lembaga yang tergabung pada Aliansi Perlindungan Anak mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan apa yang diharapkan teman-teman pendamping kasus beberapa waktu lalu sebelum sidang tuntutan  dilangsungkan, kini terdakwa akan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya dan kasus ini memiliki kepastian hukum.

“Pada akhirnya kami merasa sedikit lega dengan hasil tuntutan tersebut, tuntutan itu membuktikan bahwa terdakwa memang melakukan kesalahan yang wajib diberi hukuman,” pungkas Faisal.

Lebih lanjut disampaikan Faisal bahwa sudah saatnya semua komponen masyarakat untuk terus mengawal upaya-upaya permenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Luwu Utara, hal ini penting agar semua anak-anak di Luwu Utara bisa tumbuh dan berkembang secara optimal serta terhindar dari segala macam bentuk kekerasan, baik itu fisik, emosional, seksual, penelantaran, dan eksplotasi.

Pos terkait