Pertemuan dengan DLHK Sulsel, Aliansi Wija To Luwu Minta OPD Terkait Serius Tangani Polemik di Latimojong

Belopainfo.id – Sebagai upaya untuk menindak lanjuti kasus dugaan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT. Masmindo Dwi Area. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan pertemuan di Ruang Rapat DLHK Prov. SulSel Gd. H Lt. 3 Kompleks Kantor Gubernur Prov. SulSel Jl. Urip Sumiharjo No. 269 Makassar. Rabu, 09 September 2024 lalu.

Dalam pertemuan tersebut DLHK Sulsel menghadirkan PenanggungJawab PT. MDA, Camat Latimojong, Sodara Cones yang di wakili oleh Uci sebagai anak dari saudara Cones, Aliansi Wija To Luwu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu, Kadis ESDM Provinsi Sulsel, kordinator Inspektur Tambang Kementrian ESDM RI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Makassar dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Pertemuan ini sebagai upaya untuk membahas membahas mengenai apa yang menjadi persoalan terkait dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. MDA di Dusun Nase, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, pada 16 September 2024 lalu.

Di dalam proses diskusi yang di jalankan, Aliansi Wija To Luwu yang merupakan representatif dari masyarakat Tanah Luwu itu memiliki harapan besar bahwa akan ada solusi konkret yang dihadirkan dalam forum tersebut untuk menuntaskan persoalan kasus dugaan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT. MDA. Akan tetapi dari awal proses diskusi sampai akhir tidak ada point yang dihasilkan.

“Pada saat proses diskusi OPD dan perwakilan dari PT. MDA tidak membahas secara subtansial mengenai dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT.MDA tetapi hanya memberikan ungkapan manis mengenai hadirnya PT. MDA akan memberikan kesejahteraan,” ujar Jendral Lapangan Aliansi Wija To Luwu, Haikal kepada Wartawan.

Dalam pertemuan tersebut, Jendlap Aliansi Wija To Luwu, Haikal menyampaikan 2 point yang harus diatensikan oleh OPD dan PT. MDA. Pertama adalah PT. MDA harus segera melakukan ganti rugi terhadap penyerobotan dan pengursakan lahan yang dilakukan, karena PT. MDA tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melakukan hal itu. Yang kedua OPD harus segera mencabut izin dari PT. MDA karena hadirnya PT. MDA di tanah luwu itu akan menjadi bom waktu kehancuran tanah luwu, sebab tanah luwu menjadi salah satu indeks tertinggi rawan bencana.

Di akhir pertemuan Aliansi Wija To Luwu menyampaikan agar OPD yang hadir harus segera membuat surat rekomendasi pencabutan izin dari PT. MDA.

“Ketika apa yang kami sampai tidak diindahkan maka yakin dan percaya aksi demonstrasi jilid 4 akan hadir dengan massa yang lebih banyak lagi sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang dianggap tutup mata dalam persoalan yang sedang terjadi di Tanah Luwu,” tegas Haikal.

Pos terkait