Cegah Penyebaran Corona, Pilkada Serentak 2020 Ditunda

  • Whatsapp

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona ditengah-tengah masyarakat, Pilkada Serentak 2020 terpaksa ditunda.

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tertanggal 21 Maret 2020.

“Menetapkan Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O,” bunyi surat keputusan itu.

Keputusan penundaan Pilkada serentak ini sebagai respon terhadap perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2Ol9 (covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid- 19 sebagai Pandemik global.

Pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.*

Surat keputusan KPU RI tentang penundaan Pilkada Serentak 2020

Sumber: lagaligopos

Pos terkait