Soal Penitipan Dana Kompensasi PT. MDA, Bank Mandiri Terkesan Enggan Memberi Keterangan Saat Dilakukan Upaya Konfirmasi

Belopainfo.id – Dugaan kasus pengrusakan lahan warga yang ada di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan masih menjadi perhatian serius, pasalnya dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh PT. Masmindo Dwi Area ditemukan sejumlah kejanggalan.

Mulai dari dugaan keterlibatan aparat TNI, Polri, Siran Pers yang dianggap kontradiktif, hingga proses penitipan dana kompensasi, belum adanya proses pengadilan, belum adanya kesepakatan, hingga adanya dugaan pengrusakan tanaman cengkeh milik warga.

Peristiwa yang dialami Cones (46) warga Dusun Nase, Desa Rante Balla harus menggigit jari setelah selama 10 tahun merawat tanaman cengkeh miliknya dan sudah produktif malah ditebang oleh pihak PT. Masmindo Dwi Area pada Senin 16 September 2024 lalu.

Tak tanggung-tanggung, PT. Masmindo Dwi Area yang dikawal oleh aparat TNI, Polri menebang sebanyak 48 pohon tanaman cengkeh yang sudah produktif meski Cones bersama istri dan anaknya mencoba menghalangi. Namun, tak dihiraukan begitupun yang terlihat dalam rekaman video yang viral.

Meski PT. Masmindo Dwi Area mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah sebuah pemaksaan sesuai dengan siaran pers yang mereka canangkan, begitupun dengan proses ganti rugi dengan menitipkan dana kompensasi ke Bank Mandiri Cabang Belopa yang disebutkan dalam siaran pers Masmindo per tanggal 13 September 2024.

Namun, setelah dilakukan upaya konfirmasi, justru pihak Bank Mandiri Cabang Belopa terkesan enggan memberikan keterangan. Pasalnya, dimulai dari Jumat 20 September 2024 wartawan Belopainfo.id mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Belopa, tapi Sekuriti dan beberapa staf yang ditemui saat itu mengatakan bahwa Kepala Cabang tidak berada di lokasi. Wartawan pun meminta kontak Kepala Cabang agar bisa dihubungi melalui via telepon, tapi sekuriti dan beberapa karyawan enggan memberikan, mereka pun meminta kontak wartawan Belopainfo agar pihak bank yang menghubungi wartawan. Alih-alih dihubungi oleh pihak bank, hingga hari Senin 23 September 2024 belum juga ada kabar. wartawan pun kemudian kembali mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Belopa Selasa 24 September 2024 pada pukul 09.00 WITA.

Wartawan bertemu dengan karyawan dan sekuriti Bank Mandiri, salah seorang karyawan yang ditemui pada Jumat lalu mengatakan bahwa lupa untuk dikonfirmasi. sementara Sekuriti setelah ditanya oleh wartawan bahwa ingin wawancara dengan Kepala Cabang ia pun masuk ke dalam ruangan, kurang dari 5 menit, sekuriti tersebut keluar dan menyampaikan bahwa kepala cabang tidak ada di lokasi dan sedang berada di luar.

Sementara itu, setelah disampaikan oleh wartawan kepada karyawan dan sekuriti terkait apakah ada selain kepala cabang yang bisa memberikan keterangan soal penitipan dana kompensasi?

Sekuriti pun menjawab “tidak ada pak, hanya kepala cabang yang bisa, selebihnya tidak ada,” ujarnya.

Wartawan Belopainfo kemudia memberikan waktu kepada pihak bank agar segera menghubungi wartawan, sebab pihak bank dianggap tidak terbuka terkait informasi yang dibutuhkan oleh publik. Namun, hingga saat ini Jumat, 27 September 2024 belum ada konfirmasi.

Sementara itu, jika merujuk pada regulasi mengenai dana kompensasi yang dititipkan di bank merupakan dokumen publik atau bukan dapat dilihat dari beberapa undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi, pengadaan tanah, dan perlindungan data pribadi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 2 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, kecuali informasi yang bersifat rahasia.

Dalam konteks dana kompensasi, informasi mengenai proses, jumlah kompensasi, dan mekanisme pembayaran termasuk dalam informasi yang bersifat terbuka karena terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pasal 43 Ayat 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah harus dilakukan secara transparan. Hal ini mencakup proses pemberian kompensasi, termasuk dana yang dititipkan di bank jika belum ada kesepakatan mengenai ganti rugi.

Pasal 37 dan 38 mengatur bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai proses pengadaan tanah, termasuk penilaian ganti rugi dan metode pembayarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak Bank Mandiri Cabang Belopa terkait dana kompensasi yang dititipkan oleh PT. MDA

Pos terkait