Belopainfo.id – Warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menggeliat. Setelah bertahun-tahun diam menghadapi dugaan penyelewengan anggaran desa, kini mereka bersuara lantang. Dalam surat resmi yang dikirim ke Bupati Luwu pada 20 Juni 2025, Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat menuntut pemberhentian sementara Kepala Desa Lampuara. Surat itu dilampiri dokumen penting Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Luwu.
“Ini bukan sekadar surat biasa. Kami lampirkan bukti kuat berupa LHP yang secara terang menunjukkan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi tindak pidana dalam pengelolaan dana desa,” kata Andi Risal Syahrir dari Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, kepada wartawan, Sabtu siang. (21/06/25).
Dalam LHP yang disebut-sebut telah diterima warga melalui salinan resmi itu, ditemukan dugaan penyimpangan mulai dari pengelola dana desa hingga penyalagunaan kewenangana yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lampuara.
Sebelumnya, pada 14 April 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menyampaikan kepada warga bahwa BPD Desa Lampuara diminta untuk bersurat ke Bupati terkait pemberhentian sementara Kades Lampuara, akan tetapi BPD bersih keras untuk tidak mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kadis PMD.
“Sampai sekarang, sudah dua bulan belum diberhentikan, untuk apa ada investigasi jika hanya dianggap sepeleh, Pemda harus tegas jangan pandang bulu dalam mengambil kebijakan tetapi harus merujuk pada regulasi yang ada,” ucapnya
Belum cukup sampai disitu, warga Lampuara tambah dibuat geram oleh pemerintah desa. Pasalnya, berdasarkan pengecekan warga melalui aplikasi SISMIOP dan situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, status pembayaran sejumlah pajak tersebut masih “belum lunas”, padahal warga mengaku telah membayar langsung ke pemerintah desa dan memiliki bukti transaksi.
“Ini membuktikan ada yang tidak beres. Uang kami ke mana? Kenapa statusnya belum lunas? Dan kenapa pemerintah desa tidak menjelaskan?” tanya warga atas sikap pemerintah.
BPD Dinilai Abai, Warga Bersurat Langsung ke Bupati Luwu
Surat yang dikirim ke Bupati bukanlah langkah pertama. Sebelumnya, warga telah mendatangi dan menyurati Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lampuara untuk mengusulkan pemberhentian sementara kepala desa, sesuai dengan pernyataan pihak DPMD dan Inspektorat dengan merujuk LHP.
Selain itu, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 82 Tahun 2015 juncto Permendagri No. 66 Tahun 2017. Regulasi tersebut secara eksplisit memberi ruang bagi BPD untuk merekomendasikan pemberhentian apabila terdapat dasar yang kuat seperti temuan LHP.
Namun hingga pertengahan Juni 2025, BPD disebut tidak merespons, bahkan dinilai “melindungi” kepala desa dengan alasan yang disebut tidak berdasar. “Mereka bilang belum mau bersurat ke Bupati karena kepala desa masih ‘baik dan disukai’,” kata Udi yang juga dari perwakilan aliansi lainnya.
Kondisi itu memantik kemarahan warga. Mereka menilai BPD telah melanggar sumpah jabatan dan tidak menjalankan fungsi pengawasan. Dalam surat kepada Bupati, aliansi bahkan meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat memberi teguran keras kepada BPD atas sikap pasif dan terkesan membiarkan dugaan korupsi berlangsung.
Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata dan Tegas Dalam Menjalankan Amanat Konstitusi
Warga menyebut surat itu sebagai langkah terakhir sebelum mereka menempuh jalur yang lebih tinggi. Selain ke Bupati dan BPD, mereka juga berencana melayangkan laporan ke Ombudsman ketika Bupati Luwu belum merespon surat mereka dalam jangka waktu 10-14 hari kerja.
“Kami ingin bupati membuktikan keberpihakannya kepada rakyat, bukan pada kepala desa yang bermasalah. Jika diam, maka kami anggap Bupati Luwu ikut bertanggung jawab atas pembiaran ini,” ujar seorang Andi Ashar selaku tokoh masyarakat yang tergabung dalam aliansi.
Warga juga menyiapkan dokumentasi tambahan, termasuk bukti pembayaran pajak, serta testimoni warga yang merasa datanya dicatut untuk keperluan laporan fiktif.
Respons Pemerintah Daerah Masih Nihil dalam Penyelesaian Problem di Lampuara
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Luwu, DPMD, maupun Inspektorat Kabupaten Luwu. Sementara itu proses Mediasi di Komisi Informasi Sulawesi Selatan masih dalam tahap proses setelah warga melayangkan sengketa informasi.