Pendamping Hukum Warga Lampuara yang Dipolisikan, Beri Surat Cinta ke Polda Sulsel dan Polres Luwu

Belopainfo.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang merupakan pendamping hukum tiga warga Desa Lampuara yang dilaporkan ke Polisi oleh Kepala Desa Lampuara Adam Nasrun pada 6 Januari 2025 memberikan surat keberatan (surat cinta) atas penyidikan yang dilakukan oleh Polres Luwu. Jumat (07/02/25).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Luwu terkait laporan Adam Nasrun selaku Kepala Desa Lampuara yang melaporkan tiga orang warganya atas dasar penghasutan. Namun, Klaim Pendamping Hukum Warga menyebutkan bahwa dalam laporannya tidak cukup bukti bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum.

“Tindakan kepolisian yang melanjutkan proses pidana terhadap tiga warga, jelas adalah perbuatan yang keliru. Sebab kepolisian tidak memiliki cupuk bukti untuk memproses warga. Warga juga perlu dilihat sebagai pembela HAM yang dilindungi haknya oleh negara,” jelas M. Ian selaku kuasa hukum ketiga warga yang dilaporkan. Minggu (09/02/2025) saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui hingga saat ini, ketiga warga yang dilaporkan sudah mendapatkan dua kali surat panggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait laporan kepala Desa Lampuara.

Sementara itu, Kepala Desa Lampuara yang ingin mengkriminalisasi tiga warga juga menjadi pemantik adanya reaksi warga yang menggelar aksi demonstrasi di DPRD Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu pada 05 Februari 2025 kemarin.

Ratusan warga yang menggelar aksi solidaritas membentangkan dua spanduk yang bertuliskan “Warga Ingatkan Pemdes Lampuara Soal Transparansi Malah Dilaporkan ke Polisi”

“Kepala Desa Lampuara Kriminalisasi Warga” yang masing-masing dengan hastag #Mosi Tidak Percaya Pemdes Lampuara.

Selain itu, Warga juga menampilkan aksi teatrikal. Tiga orang dicat dengan warna putih, kemudian tangan mereka terikat dengan rantai adalah sebuah simbol atas dibungkamnya warga yang ingin menyampaikan aspirasi terkait persoalan-persoalan yang ada di Desa Lampuara, salah seorang warga juga mengenakan seragam layaknya seorang pejabat yang menggambarkan sosok kepala Desa yang otoritatif yang mendiskiriminasi warga yang ingin melawan kekuasaan.

Maka dari itu, bersama Aliansi kami menuntut

  1. Keplosian memberhentikan proses laporan Adam Nasrun
  2. Pemerintah Kabupaten Luwu segera memeriksa tindakan korup Adam Nasrun sebagai Kepala Desa Lampuara

Pos terkait