Tiga Warga Dipolisikan, Warga Seruduk DPRD dan Kantor Bupati Luwu Minta Kades Lampuara Dipecat

06 Februari 2025, Ratusan Warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menggelar aksi solidaritas terkait adanya tiga warga yang dilaporkan oleh Kepala Desa Lampuara ke pihak kepolisian. Hali ini yang menjadi pemincu sehingga terjadinya aksi demontrasi yang dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masrakat Lampuara Menggugat.

Dalam penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh warga dengan aksi teatrikal. Tiga orang dicat dengan warna putih, kemudian tangan mereka terikat dengan rantai adalah sebuah simbol atas dibungkamnya warga yang ingin menyampaikan aspirasi terkait persoalan-persoalan yang ada di Desa Lampuara, salah seorang warga juga mengenakan seragam layaknya seorang pejabat yang menggambarkan sosok kepala Desa yang otoritatif yang mendiskiriminasi warga yang ingin melawan kekuasaan.

Aksi ini diawali di Kantor DPRD Kabupaten Luwu pada pukul 10.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Selama penyampaian aspirasi, taka da satupun dari DPRD Luwu yang hadir untuk menemui massa, warga yang tetap fokus pada tuntutan sejak awal menyampaikan kekecewaan terhadap sikap DPRD yang dianggap abaikan aspirasi masyarakat khususnya warga Desa Lampuara. Meskipun sebelumnya DPRD Luwu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Luwu tertanggal 31 Desember 2024, tapi sejauh ini belum ada tindakan secara kongkret di lapangan.

Andi Risal salah seorang warga yang tergabung dalam Aliansi menyangkan persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pemangku kebijakan, kelalaian dari pemrintah Desa Lampiuara bukan lagi hal yang bisa dimaklumkan, sebab sudah banyak hanl yang harusnya tidak dilakukan oleh pemeriintah desa sesuai dengan aturan-aturan yang ada, akan tetapi, justru ada banyak pelanggaran yang dilakukan di desa.

“DPRD jangan hanya tidanggal diam, suara kami, kami titipkan kepada anda sebagai perantara kami yang ada di Desa, tapi kemana, kemana kalian saat kami rakyat kecil membutuhkan kalian, begitu banyak penindasan yang terjadi di Desa, tolonglah dengarkan suara kami,” tuturnya dengan rasa kecewa.

Takada hasil dari DPRD, Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat kemudian longmars ke Kantor Bupati Luwu dan menyampaiakan aspirasi yang sama tentang tiga warga yang dilaporkan oleh Kepla Desa Lampuara Adam Nasrun, sekaligus menyampaikan aspiarasi warga yanhg selama ini menjadi tuntutan. Pada pukul 14.00 WITA warga dimediasi oleh Asisten II meminta kepada 10 perwakilan Aliansi sekaligus menghadirkan sejumlah stakeholder terkait, Asisten I, Staf Ahli, Sekretaris DPMD, Inspektorat, Kanit Intel, Kapolsek, dan Kasatpol PP untuk membicarakan persoalan ini dengan kepala dingin.

Dalam pertemua tersebut Asisten I Ahyar Kasim, menyampikan bahwa apa yanhg dilakukan oleh warga sudah benar, terkait soal warga yang menyampaikan aspirasi memang sudah diatur di dalam UU 1945 untuk menyampiakan aspirasi dan itu hak semua orang, terkait persoalan pelaporan kepala desa ini adalah hal yang keliru karena melaporkan warga yang hanya ingin menyampiakna aspirasi.

“Sekiranya apa yang dilakukan oleh warga ini adalah hal yang positif, pemerintah memang harus teransparan dan itu diatur di dalam Undang-undang,” ucapnya.

Sementara itu, Yusuf yang merupakan salah seorang warga dari perwakilan Aliansi menyampaikan kembali persoalan yang ada di Desa Lampuara yang sudah disampaikan secara berulangkali, baik di Desa, Kecamatan, maupun di Kabupaten hal ini harusnya ditanggapi dengan serius melihat persoalan yang ada di desa itu berawal dari tanggal 06 desember 2024, sudah dua bulan persoalan ini di Desa, di tambah dengan adanya tiga warga yang dilaporkan justru mempertegas pemerintah desa sudah tidak bisa lagi membangun komunikasi yang baik dengan warga, sementara warga hanya meminta transparasi pemerintah desa.

“Kepala Desa ini kan bawahan secara struk tural, jika apa yang dilakukan warga sudah benar dan diatur di alam UU, mengapa tidak ada upaya untuk menghentikan tindakan yang dilakukan oleh kepala desa, hal ini dapat mencederai pemenrintah desa termasuk di Kabupaten karena kades Lampuara adalah satu-satunya kepala Desa yang melaporkan warganya yang hanya ingin menyampaikan aspirasi terkait transparansi pemerintah desa,” jelas Yusuf.

Semtara itu, dari perwakilan Inspektorat yang hadir mengatakan bahwa terkait persoalan yang ada di Desa Lampuara sudah mulai tahapan, Inspektorat telah membentuk tim khusus untuk melakukan audit dan investigasi dengan waktu 14 hari kerja.

“Prosesnya sementara berjalan sejak jumat kemarin, kami juga minta bantuan dari warga untuk mendampingi tim yang akan turun ke Desa Lampuara, jadi kami mohon kerjasamanya,” imbuhnya.

Namun, terkait tuntutan warga yang menuntut agar pemerintah Desa Lampuara untuk di non jobkan belum mendapat jawaban, sebab belum ada keputusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menetapkan sebegai tersangka dan ketika sudah ada piutusan dari pengadilan maka akan diberhentikan secara permanen.

Pos terkait