Belopainfo — Sebanyak 78 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan III Formasi Tahun 2021, ikuti Pelatihan Dasar yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu bekerjasama dengan BPSDM Provinsi di Aula Kantor Bappelitbangda, Senin (4/07/22).
Peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 berjumlah 78 orang yang terdiri dari CPNS golongan II dan III dengan rincian Tenaga Medis sebanyak 66 orang, Tenaga Teknis sebanyak 12 orang. Golongan III sebanyak 55 orang dan golongan II sebanyak 23 orang. Latsar akan berlangsung pada tanggal 4 Juli sampai dengan 24 September 2022 yang terbagi dalam dua angkatan.
Pada kesempatan ini, Sekda Luwu, H Sulaiman sebelum membuka acara Latsar CPNS, menyampaikan
ucapan Selamat kepada seluruh CPNS yang akan mengikuti Latsar dan meminta agar dapat mengikuti materi dengan baik.
“Dalam konteks pengembangan sumber daya manusia aparatur, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah didesain sedemikian rupa, dilaksanakan untuk mampu menjawab semua kebutuhan dan tantangan tugas yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil ke depan,” kata Sekda Luwu dalam sambutannya.
Ia menyampaikan, kegiatan pelatihan ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan melalui proses pelatihan terintegrasi.
“Pelatihan Dasar CPNS ini bertujuan untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkarakter yang dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, BerAKHLAK (Berorientasi memberikan pelayanan prima demi kepuasan pelayanan masyarakat, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal,
Adaptif dan Kolaboratif),” sebut H. Sulaiman.
Ia juga menerangkan, sebagai seorang CPNS dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi dua syarat, yaitu telah lulus Pelatihan Dasar CPNS dan sehat jasmani rohani. Pelatihan Dasar CPNS menempati posisi yang sangat penting karena wajib diikuti oleh seluruh CPNS dan harus mampu menyelesaikan pelatihan dengan baik hingga layak dinyatakan lulus, jangan di pandang sekedar untuk memenuhi persyaratan administrasi atau formalitas semata.
Sumber: Media Center Luwu