BelopaInfo-Luwu. Rabu (03/06/2020) – Sebanyak 273 Jamaah Calon Haji (JCH) Kab. Luwu dipastikan batal berangkat ke tanah suci Mekkah dalam rangka menunaikan rukun Islam yang kelima pada musim haji 1441 H/ 2020 M.
Kepastian pembatalan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji 1441 H/ 2020 M.
Hal ini kembali ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, H Jufri usai mengikuti rapat koordinasi online hari ini.
“Dengan adanya keputusan Menteri Agama RI, diharapkan para Jama’ah Calon Haji agar bersabar. Keputusan Kementerian Agama ini merupakan imbas pandemi COVID-19 di tanah air maupun Arab Saudi yang belum mereda,” ucap H Jufri
Lanjut H Jufri menjelaskan bahwa keputusan ini bukanlah keputusan sepihak, tetapi keputusan yang diambil berdasarkan hasil diskusi dan pemikiran mendalam dengan berbagai pihak terkait mengenai perkembangan Covid-19. Terutama untuk melindungi Jama’ah Calon Haji agar tidak tertular Covid-19.
H Jufri kembali menjelaskan 273 Jama’ah Calon Haji asal Luwu yang batal diberangkatkan telah melunasi biaya haji tahun 2020. Diharapkan agar jamaah calon haji tidak menarik dana pelunasannya. Namun jika ada jamaah yang mau meminta kembali itu boleh saja karena itu adalah hak mereka.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kab. Luwu, H. Armin, mengungkapkan bahwa informasi pembatalan keberangkatan telah disampaikan kepada jamaah calon haji dan diminta untuk menerima keputusan tersebut. Melalui pesan singkat via Whatsapp, beliau menyampaikan dua hal pokok. Isi pesan itu adalah
“Yth : Jemaah Haji Luwu :
- Terima kasih tak terhingga atas antusias kita semua telah melaksanakan tahapan-tahapan kelengkapan pelaksanaan haji tahun ini, termasuk pelunasan dan pengurusan pasport.
- Dengan segala rasa simpati, sesuai pidato Menteri Agama RI, Selasa, 02-06-2020, kami mohon maaf dan kita bersabar menunggu pelaksanaan haji tahun depan, Insya Allah. Terima kasih,”
Sumber: Media Center Luwu