Fraksi Golkar: Pembentukan Pansus Covid-19 Tidak Sesuai Prosedur

BelopaInfo – Luwu. Kamis (4 Juni 2020). Hari ini DPRD Luwu membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19. Terdapat 6 fraksi yang menyepakati pembentukan Pansus tersebut, yaitu yaitu Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi Gabungan Selalu Bersama, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.

Sementara 4 fraksi lainnya Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Perindo menyatakan menolak pembentukan Pansus Penanganan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Andi Muharir ketua Fraksi Golkar menjelaskan alasan fraksinya (Golkar) menolak pembentukan Pansus Penanganan Covid-19. Menurutnya ia menolak pembentukan Pansus dan tidak akan memasukkan anggota fraksinya dalam Pansus.

Menurutnya pembentukan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Sesuatu yang bisa dipansuskan ketika ada hal yang bermasalah, selanjutnya ketika ada aduan dan hal ini dianggap menjadi masalah.

Jika tujuan Pansus adalah pengawasan maka hal itu sudah menjadi kewajiban DPRD. Fungsi ini sudah melekat di DPRD sebagai lembaga legeslatif, termasuk dalam hal anggaran. Terkait Pansus jika ada hal urgen yang dipertanyakan oleh Legeslatif dan membutuhkan jawaban pihak Eksekutif. Hal ini bisa dilakukan ketika telah selesai penggunaan anggaran. Kemudian ada pihak yang melaporkan ketika ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran. Maka hal ini bisa dibentuk Pansus.

Legislator Golkar ini menambahkan, terkait Panitia Kerja (Panja) karena dalam penanganan Covid-19. Hingga Panja ini bersifat pengawasan dalam bentuk koordinasi kepada eksekutif.

Adapun tahapan atau prosedur yang harus dilalui sehingga Pansus terbentuk, menurut Andi Muaharrir adalah pertama, ada pelaporan dan kajian terhadap laporan hingga dianggap perlu dibentuk Pansus. Kedua, pelapor dan pengusul sekurang-kurangnya 5 orang memaparkan di sidang paripurna. Ketiga, meminta setiap fraksi untuk menanggapi secara tertulis bukan lisan. Hal ini karena yang akan diperiksa oleh Pansus adalah dokumen.

“Ada pandangan tertulis dari setiap fraksi yang sampaikan kepada pimpinan, bukan dalam bentuk pandangan lisan,” ungkap Andi Muharir.

Keempat, jika hal tersebut disepakati maka pimpinan DPRD meminta fraksi untuk memasukkan nama yang menjadi anggota Pansus. Kelima, sidang Paripurna pembacaan aggota Pansus. Namun hal kelima hal ini tidak ada dalam proses pembentukan Pansus hingga Fraksi Golkar tidak memasukkan anggota fraksinya ke dalam anggota Pansus Penanganan Covid-19.

“Semua prosedur tersebut tidak ada, hingga fraksi Golkar menolak pembentukan Pansus, dan tidak akan memasukkan anggota fraksi ke dalam keanggotaan Pansus,” kata Andi Muharir.

Reporter: CSD
Editor: AS

Pos terkait