Belopainfo – Mahasiswa yang tergabung Aliansi Front Anti Kekerasan Seksual Menggugat (Frontal Menggugat ) kembali menggelar aksi damai pada Jum’at (18/12/2021) kemarin di Jalan Trans Sulawesi, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.n
Aliansi Frontal menggugat dalam orasinya mengatakan penyelidikan kepolisian Polres Palopo terkait kasus pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi di Kota Palopo yang dinilai cacat prosedur.
Jendral Lapangan, Nurhayati mengatakan aksi ini akan tetap kami lakukan meskipun pihak kepolisian telah menghentikan kasus tersebut. Ia menilai bahwa pihak Polres Palopo cacat prosedur dalam hal penyelidikan kasus pemerkosaan.
“Kami pertegas bahwa aksi ini akan tetap kami lanjutkan lantaran pihak kepolisian lalai dalam hal penanganan kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswi di Kota Palopo, Dimana kasus tersebut pelaku sudah mengakui perbuatannya akan tetapi pihak Reskrim Polres Palopo menghentikan kasus ini dengan dalih tidak cukup bukti,” terangnya.
Kepolisian Resor Kota Palopo dianggap tidak berpihak kepada korban pemerkosaan (kekerasan seksual) dan seakan memihak pada terduga pelaku. Pasalnya penyidik menghentikan kasus tersebut setelah terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Mirisnya lagi pihak kepolisian juga seakan menghakimi korban yang seharusnya hal tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh Kepolisian.
“Kasus ini dihentikan sangat awal sekali, terkesan prematur, karena lebih sebulan setelah dilaporkan bahkan pelaku juga sudah mengakui hingga mempertanyakan kinerja Polres Palopo,” Ungkapnya
Sementara Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris memastikan penyelidikan kasus ini sudah berjalan sesuai SOP atau Standar Operasional Prosedur. Sehingga jika dikatakan penyelidikannya inprosedural, adalah sangkaan yang keliru, kata Andi Aris dikutip dari HMN Indonesia.
“Benar FH sudah mengakui bersetubuh dengan korban atau pelapor. Awalnya memang dia membantah. Tapi jika disangkakan pemerkosaan, tidak ada petunjuk yang mengarah ke sana. Hasil visum et revertum dari dokter, juga tidak ada luka. Kemudian jika dikatakan penganiayaan pun tidak ada bukti fisik. Sementara untuk kasus pemerkosaan, kunci utamanya ada pada hasil visum,” kata AKP Andi Aris.
Penulis: Anr