Belopainfo.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat menuai kritik tajam dari masyarakat setelah dinilai enggan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap kepala Desa Lampuara yang diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran berat, termasuk penyelewengan dana desa, korupsi bantuan sosial, dan pemalsuan dokumen.
Hal ini muncul seiring dengan mencuatnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Lampuara, termasuk di antaranya indikasi penyelewengan pajak dan tata kelola keuangan desa yang tidak transparan.
“Kami ingin BPD tidak diam saja. Kalau memang sudah ada rekomendasi dari pihak berwenang, BPD harus segera memproses pemberhentian Kades sesuai aturan,” ujar Andi Risal Syahrir salah seorang warga saat dikonfirmasi. (22/5/25).
Sebelumnya rekomendasi pemberhentian telah disampaikan oleh instansi terkait, Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari BPD. Hal ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa hak mereka untuk mendapatkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel tidak dipenuhi.
Udi Mardini yang merupakan dari Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat merasa sangat kecewa dengan sikap Ketua BPD yang harusnya menampung aspirasi masyarakat. Namun, justru terkesan ada keberpihakan kepada kepala desa.
“Kami sudah temui BPD dua kali dan mereka bilang bahwa tidak mau, dengan alasan masih suka kepala desa, pahal sudah jelas pelanggarannya,” ucap Udi Mardini dengan rasa kecewa ke BPD.
Udi Mardini menerangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa dan memberi rekomendasi kepada bupati dalam hal kades melanggar hukum atau etika jabatan. Ketidaktegasan BPD dalam kasus ini dianggap sebagai bentuk kelalaian, bahkan berpotensi menjadi bagian dari pembiaran terhadap tindak pidana.
“BPD harus berpihak pada kebenaran, bukan kenyamanan,” tegas Udi Mardini kepada wartawan.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari BPD Lampuara hingga berita ini diturunkan.