Belopainfo.id – Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan oknum kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) serta dua orang honorer melanggar netralitas pada Pilkada 2024. Bawaslu telah meneruskan kasus ini ke Penjabat (Pj) Bupati Luwu Muh Saleh.
“Terkait temuan kades dan sekdes dan honorer yang ikut serta pada saat proses pendaftaran paslon kemarin, hasil kajian Bawaslu diduga melanggar UU hukum lainnya yang mana berdasarkan aturan proses penanganan dan pemberian sanksinya diteruskan ke Pj Bupati,” kata Ketua Bawaslu Luwu, Senin (9/9/2024).
Irpan mengatakan pihkanya tidak bisa memberikan sanksi kepada oknum kades dan aparat desa yang melakukan pelanggaran netralitas. Dia menuturkan sanksi akan diberikan oleh Pemkab Luwu atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami Belum bisa berikan Informasi lebih jauh. Kami menunggu hasil pemeriksaan terhadap para oknum tersebut yang dilakukan oleh Instansi terkait dalam hal ini Pemkab Luwu ataupun KASN,” katanya.
Menurut Irpan, pihaknya telah melakukan serangkaian pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran netralitas. Pihaknya melakukan hal tersebut jauh hari sebelum pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati.
“Sebagai langkah pencegahan, sebelum memasuki tahapan pendaftaran, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan beberapa surat imbauan. Surat-surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran,” jelasnya.
Dia mengajak kepada seluruh kades hingga aparatur desa dan ASN untuk senantiasa menjaga netralitasnya. Irpan menekankan kepada pihak-pihak yang dalam ketentuan tersebut tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Mari bersama-sama kita menjaga suasana aman dan damai dalam proses pilkada di Kabupaten Luwu salah satunya dengan cara menjaga netralitas kita sebagai aparatur desa maupun ASN,” katanya.
Selain itu, Irpan mengaku pihaknya masih mengkaji dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan dua oknum kades dan 1 aparatur sipil negara (ASN). Namun Irpan tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Masih ada 2 kades dan 1 ASN ini sementara dikaji. Nanti kami akan rilis,” pungkasnya.