Belopainfo.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau lebih dikenal dengan sebutan PPPK yang bekerja sesuai dengan jangka waktu atau kontrak yang telah ditentukan di instansi masing-masing.
Nah ternyata, untuk PPPK sendiri ada beberapa alasan dalam pemutusan kontraknya baik itu dilakukan secara pribadi dengan kata lain mengundurkan diri maupun terkait sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, BKPSDM Luwu, Raehana Rahman saat di temui di ruang kerjanya di Kompleks Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu, ia mengatakan bahwa pemutusan kontrak PPPK dapat dilakukan jika syaratnya terpenuhi.
“Pemutusan kontrak PPPk misalnya usia sudah sampai 58 tahun, terkena hukuman disiplin, pengajuan pengunduran diri, dan meninggal dunia,” sebut Raehana Rahman kepada Wartawan. Sabtu (05/04/24)
Hukuman pelanggaran disiplin berat ketika dilakukan secara berulang dapat dilakukan pemutusan kontrak misalnya Melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, melakukan perbuatan tercela, tidak melaksanakan kewajiban sebagai warga negara, tidak menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan nama baik sebagai ASN.
“Kondisi kesehatan atau jasmasi juga dapat menjadi salah satu faktor pemberhentian atau pemutusan kontak PPPK selama dibuktikan dengan keterangan dari dokter tidak bisa lagi melaksanakan tugas,” imbuh
Raehana.
Hal ini juga tertuang di dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK dapat di putus kontrak oleh instansi pemerintah