Belopa, Selasa (20/10/2020) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu terus melakukan berbagai upaya guna mendorong seluruh OPDnya untuk berinovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik baik kepada masyarakat maupun pelayanan kepegawaian bagi kalangan ASN.
Melalui Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Data Manusia (BKPSDM) Kab. Luwu mendorong program rencana aksi perubahan Manajemen Telenta (Mantap) ASN berdasarkan Permenpan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta.
Sekertaris BKPSDM, Andi Ahkam Basmin menjelaskan bahwa tujuan dari Manajemen Talenta ASN yaitu meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di Kabupaten Luwu
Ia menyebutkan bahwa kelompok rencana aksi ini meliputi kelompok talenta pada masing-masing instansi pemerintah yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan) dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki jabatan target di lingkungan instansinya.
Lanjutnya menuturkan bahwa manfaat Manajemen Talenta yakni tersedianya database ASN yang memiliki potensi berdasarkan hasil uji kompetensi yang dipetakan dalam 9 box talenta dan tersedianya aplikasi yang mendukung pada proses implementasi manajemen talenta.
“Manajemen Talenta ini akan mengurai sejumlah permasalahan yang terjadi saat ini, di antaranya database ASN yang potensial memiliki kompetensi dan kinerja tinggi belum dapat dipetakan dengan baik,” kata Sekertaris BKPSDM Ahkam Basmin.
Ahkam Basmin menambahkan bahwa Manajemen Talenta ini nantinya juga akan mengurai persoalan penilaian kinerja ASN setiap bulan yang masih lambat karena selama ini dilakukan dengan manual sehingga ketika proses seleksi jabatan dilakukan masih perlu menunggu hasil penilaian kinerja ASN dari tim BKPSDM
Sebagai bentuk keseriusan aksi tersebut, BKPSDM Luwu telah menyiapkan bank data ASN yang akan mempermudah proses pengurusan berbagai urusan administrasi kepegawaian seperti pindak kerja, usulan kenaikan pangkat.
“Dengan adanya bank data ini, ASN Luwu tidak perlu lagi sana sini untuk pengurus administrasi kepegawaian, kita telah komitmen melakukan reformasi birokrasi dalam hal kualitas pelayanan, dengan menitik beratkan pada kecepatan dan ketepatan,” jelas Ahkam Basmin
Selain itu dengan adanya Manajemen Talenta juga akan mengurangi adanya praktik KKN lingkup pemerintahan di mana dilakukan pemangkasan, efektivitas waktu, pertemuan dan urusan dari kantor ruangan satu ke ruangan lainnya.
Sementara itu dasar hukum kegiatan ini yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 30 tahun 2019, Permenpan Nomor 3 tahun 2020 tentang manajemen talenta.
Reporter : WM
Editor. : AS