Belopainfo – Dua Pelaku pencurian sepeda motor diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo. Rabu (27/10/21).
Penangkapan terduga pelaku sekitar pukul 22:00 WITA, di Lapangan Pancasila Kelurahan Tomppotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Selasa malam 26 Oktober 2021.
Personil Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Opsnal Ipda A. Akbar, S.H.,M.H, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berinisial A (16) dan M. A (18) keduanya berasal dari Luwu Utara.
Ipda. A. Akbar, Panit 1 Opsnal Polsek Wara, mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku berkat informasi dari salah satu informan, di Lapangan Pancasila.
“Informasi adanya salah satu pemuda asal Lutra ingin menjual 1 Unit Motor Honda Scoopy tanpa Identitas, “ujar Ipda. A. Akbar.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Unit Reskrim Polsek Wara bergegas ke lokasi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Setelah pelaku diamankan di Polsek Wara, kemudian, dilakukan Interogasi terhadap Pelaku dan hasil Interogasi, Pelaku tidak pernah melakukan Pencurian di Wilayah Kota Palopo khususnya Polsek Wara melainkan hanya di Wilayah Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara.
Unit Reskrim Polsek Wara kemudian melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bone-Bone dan benar bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 23:00 Wita, TKP Dsn. Sidobinangum Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sepeda motor, pelapor an. Bambang Catur Pamungkas.
“Setelah dilakukan Pengecekan terhadap barang bukti yang diamankan, sesuai,”tegasnya.
Pengecekan terhadap Barang Bukti (BB) yang diamankan, sesuai dengan identitas kendaraan yang dilaporkan tersebut, dan melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bone Bone.
“Barang bukti satu Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam tanpa Plat, dalam proses penyerahan ke Polsek Bone Bone,” imbuh Akbar.
Penulis: Ysf