Beloapinfo — Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) gelar demonstrasi di pelataran Kantor Pengadilan Negeri Kota Palopo Jl. Jenderal Sudirman No.2, Tompotika, Wara, Kota Palopo pada Selasa (23/11/21) lalu.
Aksi tersebut dilakukan usai Majelis Hakim PN Palopo yang diketuai Hasanuddin M, SH, didampingi A. Yoseph Titasapane SH dan H Rachmat Ardimal T. menyatakan terdakwa Asrul melakukan pelanggaran pasal 50 ayat 1 juntco pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Asrul yang dijatuhi vonis penjara selama tiga (3) Bulan oleh PN Kota Palopo atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa beberapa waktu lalu.
Walau hasil vonis lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Palopo yang menuntut penjara selama satu tahun. Wartawan yang tergabung dalam aliansi FKJ mengajak semua wartawan/jurnalis, aktivis, dan masyarakat untuk menyuarakan keadilan untuk Asrul.
“Kami mengundang rekan-rekan wartawan/jurnalis, para aktivis, serta elemen masyarakat lainnya yg peduli terhadap kebebesan Pers, untuk bersatu turun ke jalan menyuarakan dukungan terhadap sdr. Asrul, termasuk melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Palopo untuk menuntut kebebasan saudara Asrul,” imbuh Sadly salah satu peserta aksi.
Sambung, “terlebih Dewan Pers dan Ahli Pers telah menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Asrul adalah produk jurnalistik yang sengketanya harusnya diselesaikan dengan menggunakan UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan bahkan tidak dapat masuk ke rana pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Dedi Aryanto Perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luwu Raya – Toraja juga menyampaikan aspirasinya bahwa akan serius melakukan pengawalan kasus Asrul dan akan melakukan investigasi bersama rekan-rekan wartawan lainnya.
“Kami akan mendalami kembali kasus yang menjerat rekan kami Asrul, karena ini merupakan tindakan kriminalisi terhadap wartawan yang ingin mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang ada di Kota Palopo,” jelasnya
Penulis: Ysf