Belopainfo — Kepala Dinas Sosial Johan Daido, mengimbau kepada masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menyampaikan kepada agen jika beras yang diberikan tidak berkualitas atau tidak layak dikonsumsi agar segera digantikan.
Hal tersebut ia sampaikan, terkait pemberitaan yang beredar tentang masyarakat yang ada di Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa beras yang tidak berkualitas.
Johan Daido menyampaikan, beberapa waktu lalu, meninjau langsung ke lokasi dan menyampaikan kepada tiga keluarga penerima manfaat yang mendapat beras tidak berkualitas.
“Kami sudah kesana dan bertemu langsung, kami sampaikan jika ada beras yang rusak atau tidak berkualitas segera dikembalikan ke agen untuk digantikan, tapi beras yang mereka maksud itu sudah habis dikonsumsi jadi kita mau bagaimana, kita mau ganti berasnya juga sudah habis,” ujar Johan Daido.
Sementara itu, penyaluran bantuan berupa beras untuk masyarakat penerima manfaat itu bukan kewenangan Dinas Sosial, tapi dari agen atau toko yang ditunjuk langsung dari Himpuan Bank Negara (Himbara) Bank Mandiri bukan dari Dinas Sosial.
“Dinas sosial hanya sekadar memantau saja dan menerima laporan penyaluran bantuan sudah terlaksana dan tepat sasaran, jadi soal penyaluran beras itu bukan kewenangan Dinas Sosial, tapi agen yang ditunjuk langsung dari Bank Mandiri,” jelasnya.
Kepala Dinas Sosial juga mengimbau kepada masyarakat jika mendapat bantuan berupa beras yang tidak berkualitas segera menyampaikan ke agen agar segera digantikan.
“Kejadian ini adalah pembelajaran, jadi jika besok-besok ada lagi hal serupa, segera kembalikan, karena wajib hukumnya untuk digantikan jika kualitasnya memang sudah tidak layak untuk dikonsumsi,” imbuhnya.