“Berani jujur itu hebat,” kata Andi Muhammad Arfan Basmin Mattayang
Belopainfo.id – Menjadi seorang pejabat publik atau seorang pemimpin yang memiliki jabatan strategis dalam struktur kepemerintahan harus dilandasi dengan kejujuran, kejujuran harus menjadi dasar utama dalam mengemban sebuah aman dan tanggung jawab yang diberikan dalam memimpin masyarakat.
Pemerintah harus dilandasi dengan dasar kejujuran sehingga tak ada lagi problem atau tekanan (pressure) yang membuat pemerintah merasa tidak tenang dalam bekerja.
Dengan begitu, dalam menjalankan sistem pemerintahan, bisa berjalan dengan hati yang lapang, tak ada beban dalam mengelola anggaran, karena masih banyak yang belum memahami bahwa keterbukaan informasi itu sangat penting karena berani jujur itu hebat.
“Berani jujur itu hebat, keterbukaan informasi itu penting menjadi dasar utama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, apalagi menjadi pejabat politik yang dipilih oleh masyarakat kita semua disumpah atas jabatan yang diemban,” imbuh Andi Muhammad Arfan. Senin (28/11/22).
Adanya keterbukaan informasi ini, pemerintah desa betul-betul menerapkan hal ini di desanya, karena problem apapun dapat selesai. Tetapi masih banyak masyarakat yang belum teredukasi dengan penerapan transformasi digitalisasi, sehingga ini yang harus dilakukan untuk membenahi desa dari satu desa ke desa lainnya.
“Penerapan transformasi keterbukaan informasi di desa dapat menjadi pengaruh (influens) bagi pemerintahan desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten bahkan provinsi dan ini yang diharapkan dalam pengembangan transformasi digitalisasi,” imbuh Arfan yang akrab disapa Angga.
Dengan begitu pemerintah betul-betul menerapkan kepemimpinannya karena di Desa itu semua tekanan ada dari atas maupun dari bawah mulai dari tekanan masyarakat, tekanan pihak-pihak lain, tekanan lembaga lain, tekanan internal desa sendiri itu sangat banyak di tingkat desa.
“Bahkan tidak jarang pemerintah desa terganggu dengan hal-hal seperti itu, tapi yang kita mau dengan adanya keterbukaan informasi pemerintahan desa bisa menerapkannya dengan baik dan meminimalkan tekanan-tekanan dari berbagai arah,” sebutnya.
“Problem apapun bisa selesai, misalnya ada pihak yang meminta untuk diberikan laporan pertanggung jawaban, di dalam UU Keterbukaan Informasi ada yang dikecualikan, ketika pihak yang meminta transparansi harus melalui aturan secara admistrasi sesuai ketentuan yang diatur dalam UU KI atau dalam artian informasi yang disengketakan,” tegas Andi Muhammad Arfan Basmin Mattayang.
Berharap agar tak hanya menjadi sebagai inovasi ajang pamer yang tidak memiliki asas manfaat yang tidak jelas, Andi Muhammad Arfan menggantungkan harapan di 207 Desa yang ada di Kabupaten Luwu dapat menerapkan Keterbukaan Informasi demi memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Bersambung….