BelopaInfo – Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kabupaten Luwu saat sedang berlangsung. Berdasarkan tahapan KPU masih melakukan pembentukan Pantarlih yang akan melakukan pemuktahiran daftar pemilih untuk pemilihan di 27 November 2024 mendatang.
Sebagaimana lazimnya pesta demokrasi, sekalipun masih dalam tahap pemuktahiran daftar pemilih belum masuk pada pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, namun alat peraga dalam berbagai bentuk telah tersebar di berbagai tempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Irpan, SH, MH dikonfirmasi terkait fenomena ini menjelaskan khusus di Kabupaten Luwu hal ini sudah terlihat sebelum memasuki tahapan pemilihan kepala daerah. Selain itu juga terjadi diberbagai tempat yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah
“Kita bisa lihat di sejumlah tempat telah terpasang alat peraga yang memperkenalkan bakal calon” ungkap Irpan.
Namun menurut Irpan pemasangan alat peraga saat ini belum bisa dimaknai sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK). Sebab yang dimaksud dengan kampanye sebagaimana PKPU No. 11 tahun 2020 adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program pasangan calon baik calon gubernur, bupati atau walikota.
“Jika kita membaca isi dari PKPU 11 Tahun 2020 hal itu bukan alat peraga kampanye dan bahan kampanye” kata Irpan.
Lebih lanjut Alumni UIT Makassar inj menjelaskan saat ini belum ada calon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilihan atau calon pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024. Sehingga maraknya atribut bakal calon kepala daerah yang terpasang di ruang-ruang publik belum menjadi kewenangan Bawaslu, tapi masih kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Terdapat Perda dan Perbup yang mengatur persoalan tersebut, dimana melanggar atau tidaknya lokasi pemasangan maka hal itu dapat dilihat pada aturan Pemerintah Kabupaten Luwu.
“Secara aturan belum menjadi kewenangan Bawaslu tapi pemerintah kabupaten yang tertuang dalam Perda atau Perbup”, ungkap Irpan menjelaskan.
Meskipun begitu, Irpan menyarankan kepada simpatisan atau pendukung bakal calon kepala daerah agar atribut yang di pasang tidak mengangu estetika kota dan pengnguna jalan. Hingga setiap atribut tersebut dapat dipasang secara tertib dan tetap memperhatikan aturan.
“Jikapun ada yang melanggar instansi terkait Penegak Perda dan Perbup silakan melakukan Penertiban sesuai ketentuan yang berlaku” tutup Irpan.