Belopainfo – Kasus seorang gadis bernama Nurhayati warga Desa Libukang Kecamatan Kamanre yang sempat diduga melakukan bunuh diri menjadi sorotan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Arfan Basmin. Sekadar diketahui Komisi I DPRD Luwu adalah komisi yang membidangi tentang perlindungan anak dan perempuan.
Arfan Basmin menjelaskan dia cukup akrap dengan Nurhayati karena selama 1 bulan menjadi mahasiswi yang melakukan KKN di Desa Senga Selatan saat dirinya masih menjabat sebagai kepala desa.
“Nurhayati itu adalah salah satu mahasiswi yang KKN di Senga Selatan semasa saya menjadi kepala desa, anak ini baik, sopan, serta serius dalam menjalankan tugasnya selama KKN,” Ungkap Angga sapaan akrap Arfan Basmin.
Arfan Basmin selaku Sekretaris Komisi I menjelaskan kasus yang awalnya dari trauma seorang perempuan karena kasus pelecehan seksual atau asusila, hingga akhirnya menjadi perbincangan publik merupakan kritik untuk Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini OPD terkait dan semua pihak terkait di Kabupaten Luwu.
Mantan Ketua APDESI Luwu ini menjelaskan secara umum ada dua aspek yang perlu diperhatikan, belajar dari kasus ini. Pertama, perlindungan hukum terhadap perempuan dan penanganan psikologi terhadap perempuan.
“Kita tidak hanya membicarakan 1 kasus saja karena menjadi perbincangan masyarakat, tapi siapapun perempuan berpotensi mengalami hal serupa, hingga sejak dini perlu ada upaya pencegahan dan penanganan yang baik,” kata Arfan.
Arfan Basmin melanjutkan perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan perempuan hal ini harus dilakukan oleh OPD di Pemerintah Kabupaten Luwu. Cara ini bisa dilakukan dengan berkolaborasi antara pihak pemerintah selaku yang melakukan pembinaan kepada masyarakat juga pihak kepolisian terkait perlindungan secara hukum.
Selain itu penguatan pendidikan parenting agar bagaimana setiap orang tua memahami cara mendidik anak di usia dini dan anak saat menginjak di usia remaja.
“Kita perlu membangun kolaborasi baik dalam hal pembinaan atau edukasi maupun dalam perlindungan hukum kepada perempuan di Kabupaten Luwu,” terangnya.
Tak kalah penting, tambah Arfan karena ini menyangkut penanganan psikologi korban maka dibutuhkan tenaga profesonal untuk menangani trauma korban. Namun, saat ini tenaga kesehatan dibidang kesehatan jiwa dan psikiater masih minim di Kabupaten Luwu.
Hingga perlu kehadiran pemerintah tidak hanya dalam hal pembinaan dan edukasi kepada masyarakat. Tapi juga perlu tenaga kesehatan dibidang psikolog dan kejiwaan. Tentu ini menjadi konsentrasi kita terhadap penaganan mental korban tindak kekerasan baik secara fisik maupun mental terhadap korban kekerasan dan seksual di kalangan perempuan.
Penulis: Ysf