Belopainfo.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku penyerangan yang sempat viral terhadap pemilik Nikhita Studio Belopa yang terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni MA (19) dan J (26) keduanya ditangkap di Kelurahan Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (07/01/2024).
Sementara pelaku lainnya F (24) kini masih dalam pengejaran petugas. Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengungkapkan, setelah melakukan penyerangan terhadap owner Nikhita Studio, pelaku langsung kabur ke Morowali.
”Petugas melakukan pelacakan dan menemukan mereka kabur ke luar daerah,”katanya, Rabu (09/01/2024).
Saat diamankan, petugas berhasil menemukan alat bukti berupa satu unit motor. Sementara badik yang digunakan untuk menyerang menurut keterangan pelaku telah dibuang.
”Motif pelaku menyerang karena tersinggung dipelototi oleh korban saat melintas,” kata AKBP Arisandi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana subsider pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Sebelumnya, aksi penyerangan tersebut sempat viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi pelaku yang ada di Nikhita Studio Belopa dengan membawa badik dan aksi pelaku terekam CCTV yang ada di Nikhita Studio dan beberapa video yang dari masyarakat saat pelaku mencoba untuk melarikan diri.