Semenjak pengumuman evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) 31 Januari 2020, Bawaslu Luwu diterpa isu tidak sedap. Dugaan nepotisme yang dilakukan Ketua Bawaslu mencuat. Hal ini, terkait lulusnya adik serta sepupu dalam proses evaluasi yakni Misbah Idris dan Suarman.
Padahal menurut informasi dari salah satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) Muh. Fidriadi bahwa kedua orang tersebut tidak memiliki kompetensi dasar seperti mengoperasionalkan Microsoft Office.
Selain itu, Suarman yang awalnya berprofesi sebagai Pramusaji ikut di SK-kan bersama 8 orang yang dinyatakan lulus rekrutmen berdasarkan surat edaran nomor 0065/SJ/KP.01.00/1/2019 tentang rekrutmen penambahan PPNPNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Maret 2019.
Jika mengacu pada Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 19 Ayat 3 disebutkan bahwa pengangkatan PPNPNS lingkungan Panwaslu harus melalui proses uji kompetensi oleh kepala sekretariat. Sedangkan Suarman pada saat itu, tidak melalui proses uji kompetensi.
Dr. Abdurahman Nur, SH. M.Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Andi Jemma, ketika dimintai keterangan menilai Persekjen sudah sangat jelas mengatur mekanisme pengangkatan pegawai PPNPNS yakni sesuai kompetensi atau keahlian yg dibutuhkan oleh sekretariat Panwaslu Kab/Kota.
“Persekjen sudah sangat jelas khususnya Pasal 19 Ayat 3 jelas harus ada uji kompetensi, jadi yg namanya ujian harus ada standar atau alat verifikasi hasil ujian, jika uji kompetensi itu benar-benar dilakukan” Ujarnya.
Sambung, Abdurahman Nur, melihat proses pengangkatan tersebut, jika tidak mengikuti prosedur maka secara otomatis terjadi pelanggaran.
“Ya jelas melakukan pelanggaran jika tidak sesuai mekanisme aturan yg telah ditetapkan” sambungnya.
Berdasarkan Persekjen tersebut, dan jika terbukti Suarman diangkat menjadi staf tekhnis tanpa proses uji kompetensi, Berlin Paliu, selaku Koordinator Sekretariat (Korsek) telah melakukan kekeliruan. Kecuali jika ada mekanisme lain yang melegitimasi proses tersebut.
Reporter: Wm
Editor : As