Belopainfo – Korupsi merupakan kata yang tidak asing lagi di telinga masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) korupsi memiliki artian penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara.
Berdasarkan data yang dilansir dari Indonesia Corruption Watch(ICW) jumlah penindakan kasus korupsi selama enam bulan terakhir di tahun 2021 mencapai 209 kasus.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2021 Kejaksaan Negeri Belopa bersama Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan pemusnahan barang bukti khasus tindak pidana umum.
Kegiatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA 2021) ini berlangsung di aula Kejaksaan negeri Luwu. Senin (13/12/2021).
Kajari Luwu Erny Veronica Maramba dalam sambutannya berharap kegiatan ini bukan sekedar seremonial tetapi harus memiliki makna dengan menjadikan budaya anti korupsi agar bisa menjadi lifestyle atau gaya hidup.
Beberapa kegiatan inovasi telah dilakukan Kejaksaan Negeri Luwu, selama 2 tahun terakhir, dalam rangka menciptakan budaya anti korupsi di wilayah hukum Kabupaten Luwu.
“Pendidikan budaya anti korupsi harus dilakukan mulai sejak dini, agar budaya tertanam di dalam jiwa seseorang, dan budaya anti korupsi juga tidak lepas dari tindakan seseorang, kewajiban moralitas juga mendorong masifnya budaya anti korupsi di Kabupaten Luwu,” ucap Erny Veronica Maramba.
Bupati Luwu Basmin Mattayang mengatakan korupsi merupakan suatu kegiatan yang paling tercela dalam diri seseorang, sehingga budaya anti korupsi harus tertanam kehidupan masyarakat .
“Mari kita budayakan rasa malu dan ini tanamkan rasa diri sehingga kita terhindar dari perbuatan tercela ini,” tutur Bupati Luwu.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Budaya Anti Korupsi di wilayah hukum Kabupaten Luwu oleh Kepala OPD dan Kepala Desa.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Luwu, Kapolres Luwu, Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Kepala Pengadilan Negeri Belopa, Kepala OPD, dan 22 Kepala Desa binaan Kejari Luwu.
Penulis: Anr