Belopainfo.id – Melalui Nomor Surat 400.14.1.4./338/DPRD/VI/2024. DPRD Luwu dalam hal ini Komisi I meminta unsur eksekutif sebagai pendamping saat kunjugan ke Pare-Pare.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali kepada Pj Bupati Luwu melalui surat berdasarkan hasil Rapat Komisi I DPRD Kab. Luwu bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanggal 11 Juni 2024 terkait Cara penggajian P3K yang dibebankan kepada APBD Kab. Luwu.
“Sehubungan dengan maksud tersebut diatas di mohon kepada Pj Bupati Luwu untuk memerintahkan atau menugaskan OPD terkait,” jelas Rusli Sunali dalam suratnya.
Sementara itu, ada beberapa yang diajukan oleh DPRD Luwu untuk melakukan pendampingan di antaranya, Asisten I Sekda Luwu, Kepala Inspektorat Luwu, Kepala BKAD Luwu dan Kepala BKPSDM Luwu.
“Untuk mendampingi Anggota Komisi I DPRD Kab. Luwu ke Kantor BKPSDM Pare- Pare yang direncanakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024,” kuncinya.