Belopainfo.id – Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan surat kepada Bupati Luwu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu terkait aduan masyarakat Desa Lampuara tentang dugaan penyalagunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Komnas HAM melayangkan surat kepada Bupati Luwu dan DPRD Luwu pada tanggal 23 April 2024 agar laporan aduan warga Desa Lampuara segera ditindaklanjuti.
Dalam surat tersebut Komnas HAM menyampaikan beberapa poin di antaranya,
- Memberikan keterangan mengenai adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur Desa Lampuara, penyaluran beras Bansos, penyaluran dana BLT, penyelewengan hasil BUMDes, penyelewengan anggaran renovasi Kantor Desa Lampuara, dan penyelewengan sertifikat rumah milik warga desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lampuara.
- Memberikan keterangan mengenai upaya yang telah Saudara lakukan terkait penanganan laporan Masyarakat Desa Lampuara dimaksud.
- Melakukan evaluasi atas pelaksanaan kinerja Kepala Desa Lampuara secara komprehensif, obyektif dan akuntabel. Apabila dalam evaluasi yang Saudara lakukan ditemukan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur pidana, maka dapat dipertimbangkan untuk dilakukan penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel terhadap Kepala Desa Lampuara.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang strategis dan implementatif terhadap penyelesaian laporan Masyarakat Desa Lampuara dimaksud.
- Menyampaikan keterangan tersebut ke Komnas HAM paling lambat 14 (empat belas) hari sejak surat ini diterima, dengan mencantumkan nomor surat dan agenda 156.784 di dalam surat tanggapan Saudara.
Komnas HAM menegaskan tuntutan masyarakat Desa Lampuara terkait transparansi kinerja, penggunaan anggaran desa dan penyaluran bantuan sosial oleh Pemerintah Desa Lampuara merupakan bentuk pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang wajib dijamin pelaksanaannya oleh Negara.
Selain itu, tuntutan masyarakat tersebut juga merupakan bentuk akuntabilitas publik Pemerintah Desa Lampuara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, transparan, akuntabel dan pastisipatif (good governance).