Kronologi Penyerobotan Hutan Kayu Lara Hingga Ancam Keberadaan Flora Fauna Endemik

Belopainfo.id – Berawal dari salah seorang yang bernama Jamil M pada akhir tahun 2022 menemui Camat Larompong Selatan, Sudirman dan Kepala Desa, Abd Azis Tajuddin dan menyampaikan bahwa Hutan yang ada di Desa Temboe yang dulunya dikenal sebagai Hutan Lindung sekarang Sudah berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Mendengar hal tersebut, Kepala Desa dan Camat Larompong Selatan meragukan apa yang disampaikan Jamil M, pasalnya hutan Kayu Lara mereka yakini adalah hutan yang dilindungi dan merupakan aset Pemda Kabupaten Luwu.

Sekitar satu bulan setelah pertemuan tersebut, ada anggota dari Jamil M masuk ke Lokasi Hutan Kayu Lara dengan mengecat beberapa pohon kayu dengan cat warna merah.

Setelah ditemukan pemerintah Desa dan Camat mencoba untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan “pak tolong dihentikan kenapa ada seperti ini, bahkan sudah ada anaknya yang turun mengukur dan mengkapling-kapling, saya bersama camat melarang aktivitas tersebut dan kembali menegaskan bahwa itu adalah aset Pemda,” curai Kepala Desa Temboe, Abd Azis saat menyampaikan kronologi Penyerobotan Hutan Kayu Lara dalam forum RDP. Jumat (16/06/23) kemarin.

Tak berselang lama, Kepala Desa kembali di hampiri oleh Jamil M dan menyampaikan hal yang sama bahwa hutan tersebut telah berubah status APL dan sudah bisa dikelola, bisa difungsikan dengan fasilitas umum termasuk keluarga yang sudah berpuluh-puluh tahun yang tinggal disekitaran lokasi tersebut.

Namun, Kepala Desa Temboe tidak sertamerta menerima tawaran tersebut, ia kembali berkoordinasi dengan Camat dan menyampaikan apa yang disampaikan Jamil M kepadanya kepada Camat Larompong Selatan.

Untuk memastikan hal tersebut, Kepala Desa dan Camat Larompong Selatan untuk bertemu dengan Kepala Dinas Pertanahan karena menurutnya hal yang berhubungan dengan persoalan tanah ditangani oleh Dinas Pertanahan.

Saat melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanahan dan pada waktu yang sama Jamil M juga hadir dalam pertemuan tersebut, dan menyampaikan semuanya kepada Kepala Dinas Pertanahan,

“Kami menyampaikan bahwa inilah Jamil M yang mengaku dan mengurus sampai ke Pusat, sehingga Hutan Kayu Lara sudah bebas dan ada surat yang diperlihatkan pada saat itu,” ujarnya kepada Kepala Dinas Pertanahan Rudi R Dappi.

“Dalam pertemuan tersebut, alih-alih menghalangi hal tersebut, justru Kepala Dinas Pertanahan merespon baik apa yang akan dilakukan oleh Jamil M dan menyampaikan akan melakukan Koordinasi dengan dengan instansi terkait termasuk DLH, Bagian Aset, BPN, dan Kehutanan, seperti itu yang disampaikan pak Rudi Dappi,” jelas Kepala Desa Temboe.

Setelah pertemuan dengan Kepala Dinas Pertanahan, bahkan setelah itu, Kepala Desa dan Camat seakan didesak oleh Jamil M dan Kepala Dinas Pertanahan, karena untuk lebih meyakinkan koordinasi Kadis Pertanahan dan Jamil M sudah bagus ke Kabupaten, sehingga mereka mengadakan sosialisasi dan mengundang masyarakat pada tanggal 22 Februari 2023 dan dihadiri 80 orang masyarakat dan menghadirkan Kepala Dinas Pertanahan dan salah seorang dari BPN

“Kami adakan sosialisasi untuk meyakinkan kepada kami bahwa ini betul-betul sudah tidak bermasalah karena setiap kali bertemu dengan Kepala Dinas Pertanahan kami selalu menyampaikan apakah tidak apa-apa, tapi Kadis hanya bilang tidak ada masalah pak desa, pak camat, silakan jalan,” bebernya.

Setelah melakukan sosialisasi, Camat dan Kades kemudian diperintahkan untuk melakukan pengukuran hingga aktivitas terus berlanjut pada bulan Mei 2022 dan mulai disoroti oleh media pada bulan Juni 2023.

Dan bahkan parahnya lagi, setelah melakukan penyerobotan, Kepala Dinas Pertanahan kembali mengintruksikan agar aktivitas yang ada di Hutan Simoma agar di hentikan.

“Jadi begitu hutan Simoma ini sudah ramai di media, kami di instruksikan dari Kepala Dinas Pertanahan agar menghentikan aktivitas yang ada di Hutan Simoma,” terang Abdul Azis.

Pos terkait