Belopainfo – Berdasarkan Surat edaran Bupati Luwu Dr. H. Basmin Madengan Nomor 142/Disdag/III/2022 Tentang imbauan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2022 kemarin.
Hal tersebut berdasarkan Permendag No. 6 Tahun 2022 Tetang penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Adapun poin yang termaktub dalam surat edaran tersebut terkait HET minyak goreng dibagi kedalam tiga kategori yaitu, untuk Kemasan premium Rp. 14.000, kemasan sederhana Rp. 13.500, dan minyak curah Rp. 11.500
Dalam surat edaran tersebut, bagi seluruh pengecer di wajib mengikuti HET tersebut, dan untuk seluruh pengecer juga wajib melaporkan ketersediaan stok pada setiap pendistribusian produk minyak goreng kepada, Anis ST., MT dengan nomor 081356917088, Siti Fauziah, S.An dengan nomor081240480966, dan Raoda ST dengan nomor 082188996666.
Selain itu, bagi para pengecer yang tidak memenuhi ketentuan peraturan Menteri Perdagangan tersebut di atas, maka dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan sementara hingga pencabutan izin usaha.
“Demikian surat edaran ini kami sampaikan diharapkan kepada saudara camat untuk menyebar luaskan ke seluruh masyarakat dan pengecer minyak goreng di wilayah masing-masing,” tutup surat edaran yang di tandatangani Bupati Luwu Dr. H. Basmin Mattayang.
Penulis: Ysf