Sebulan Berlalu, Mahasiswa Kembali Sampaikan Aspirasi Dugaan Pengrusakan Lahan Latimojong ke DPRD Luwu

Belopainfo.id – Terkait dugaan kasus pengrusakan lahan warga yang dilakukan oleh PT. Masmindo Dwi Area (MDA) di Dusun Nase, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan sudah sebulan belum ada hasil terkait persoalan tersebut.

Hal ini kemudian dianggap tidak adanya keseriusan oleh aparat dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini, Mahasiswa pun yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Tanah Luwu kembali melakukan aksi demonstrasi jilid dua yang dilakukan di Polres Luwu dan DPRD Luwu. Kamis (17/09/2024).

Idul, jenderal lapangan aksi tersebut, mengatakan bahwa aksi jilid dua ini merupakan lanjutan aksi sebelumnya di mana para pemangku kepentingan tidak serius menanggapi tuntutan aksi mereka sebelumnya.

“Sehingga kami kembali melakukan aksi di depan Kantor DPRD Luwu sebagai fasilitator kami,” ujarnya.

Sementara itu, Palim, wakil jenderal lapangan aksi tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya menuntut kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pihak PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan sejumlah kasus dugaan mafia tanah di area konsesi PT MDA.

“Kemunculan dugaan mafia tanah di Kabupaten Luwu diduga karena adanya kongkalikong antara pemerintah dan pihak perusahaan, sehingga memicu konflik horizontal bagi masyarakat,” jelasnya.

Palim menegaskan bahwa aksi jilid dua ini membawa 12 tuntutan sebagai isu utama, yaitu “Boikot PT Masmindo Dwi Area”.

Palim menegaskan, apabila aksi yang dilakukan mahasiswa tidak mendapatkan respons dari pemerintah dan DPRD Luwu maka akan terus dilanjutkan aksi susulan hingga ada respons yang konkret.

Aksi jilid dua yang dilakukan aliansi mahasiswa ini kembali buntu. Sebab sejumlah pihak yang diundang mahasiswa tidak hadir. Dalam RDP DPRD Luwu itu hanya Ketua Satgas Percepatan Investasi Luwu, Sulaiman, perwakilan pihak Polres Luwu, perwakilan MDA, dan sejumlah anggota DPRD Luwu yang hadir.

“Aliansi tidak menginginkan perwakilan yang hadir dalam RDP tersebut, terlebih sejumlah pihak seperti Pj Bupati Luwu, Kapolres Luwu, Dandim 1403 Sawerigading, Kajari Luwu, dan Kepala Bapenda Luwu tidak hadir. Sehingga kami tidak melanjutkan RDP dengan mereka,” tegas Palim

Adapun tuntutan dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Luwu di antaranya.

  1. Menghentikan operasi PT.MDA sampai menyelesaikan sengketa lahan di Kecamatan Latimojong.
  2. Menyiapkan relokasi untuk masyarakat yang terdampak dalam wilayah konsesi PT.MDA.
  3. Meminta PT. MDA bertanggung jawab atas penyerobotan lahan (Cones), dan mengganti rugi terhadap penebangan pohon cengkeh serta meminta pihak PT.MDA menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
  4. Mendesak PT.MDA untuk memprioritaskan pemilik lahan dan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja (MOU).
  5. Meminta klarifikasi PT.MDA serta menganulir keputusan manajemen PT.MDA terhadap beberapa karyawan yang di-PHK.
  6. Bubarkan Satgas percepatan investasi dan ketenagakerjaan.
  7. Periksa Satgas percepatan Investasi dan ketenagakerjaan.
  8. Tangkap dan penjarakan pelaku penyerobotan lahan masyarakat.
  9. Tangkap dan penjarakan pelaku mafia tanah di Luwu.
  10. Copot Forkopimda yang terlibat dalam Satgas percepatan investasi.
  11. Transparansi AMDAL PT MDA.
  12. Paparkan secara rinci perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Terhadap lahan masyarakat.

Pos terkait