Belopainfo – Negara memberikan hak yang sama dalam politik kepada masyarakat salahsatunya masyarakat penyandang disabilitas. Tidak hanya pada hak memberikan suara pada pemilu dan pemilihan, tapi juga hak untuk memilih dan dipilih dalam politik.
Bawaslu Kabupaten Luwu pada hari Jumat mengundang 25 penyandang disabilitas hadir pada kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman Kepasa Disabilitas, yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu, Kelurahan Sabe Belopa Utara. Penyandang disabilitas ini berasal dari sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Luwu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu sekaligus Koordiv. PHL Asriani Baharuddin, SH., MH menjelaskan kegiatan ini sebagai awal dan salahsatu pendidikan politik yang dilakukan oleh Bawaslu. Kedepannya diharapkan dapat berlanjut, agar setiap penyandang disabilitas dapat memahami hak dan keterlibatannya secara politik pada pemilu dan pemilihan.
“Hal ini sebagai langkah awal kepada sahabat-sahabat penyandang disabilitas, semoga pendidikan politik ini bisa berlanjut dan penyandang disabilitas bisa lebih memahami tentang pemilu,” kata Asriani dalam sambutannya.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Koordiv. Pengawasan Amrayadi, SH. MH pada materinya menjelaskan penyandang disabilitas menjadi prioritas agar tak ada perbedaan dengan masyarakat lain dalam politik.
Menurutnya pengalaman dari Pemilu sebelumnya masih terdapat sebagian penyandang disabilitas yang tidak masuk dalam daftar pemilih. Hingga tidak dapat memberikan hak pilih saat pemilu dan pemilihan. Ada berbagai alasan yang menjadi penyebab, bagaimanapjn sebagai warga negara penyandang disabilitas memiliki hak politik yang telah diatura dalam perundang-undangan.
Dalam proses pemungutan suara, setiap TPS yang pengguna hak pilihnya terdapat penyandang disablitas harus memenuhi standar tertentu. Agar memudahkan para penyandang disabilitas memperoleh informasi dan memberikan suaranya di bilik suara. Demikian pula yang tidak kalah penting adalah para lansia.
“Dalam pemilihan TPS harus memenuhi syarat untuk kemudahan bagi penyandang disabilitas termasuk lansia, jika hal ini tidak ada maka rugas Bawaslu untukbmemberikan saran kepada KPU agar hal tersebut dapat dipenuhi,” kata Amrayadi.
Hal lain yang juga menjadi hak dari penyandang disabilitas adalah menjadi penyelenggara pemilu. Baik mejadi Bawaslu, KPU, PPK, dan Panwascam hingga ke tingkat paling bawah. Hal ini sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan proses pemilu dan pemilihan.
“Selain hak untuk memilih dan dipilih, penyandang disabilitas juga bisa menjadi penyelenggara sepertu Bawaslu dan KPU hingga ke jenjang paling bawah di tingkat TPS selama memenuhi syarat,” ungkap Amrayadi.
Sementara itu Kadis Sosial Kabupaten Luwu Djohan Daido yang juga hadir sebagai pemateri mengharapkan semua pihak agar dapat mendaftarka penyandang disabilitas di dinas sosial. Menurutnya ada banyak bantuan yang seharusnya diterima namun terkadang hal itu tidak dapat direalisasikan karena minimnya data dan informasi.
Terkait pemilu Kadis Sosial mengharapkan agar penyandang disabilitas dapat memberikan hak suara dalam pemilu. Selain itu tidak terpengaruh dengan iming-iming money politic agar memilih calon tertentu.
Kadis Sosial pada kegiatan ini juga meminta kepada pembina SLB agar segera menyerahkan data siswa dan siswi disabilitas untuk selanjutnya memperoleh bantuan sesuai kebutuhan.
“Dalam pemilu saya berhadap kepada seluruh penyandang disabilitas agar dapat menggunakan hak pilih secara bebas tanpa interpensi,” kata Djohan Daido.
Sementara salahsatu peserta yang hadir mengungkapkan jika ada banyak penyandang disabilitas yang tidak memiliki E-KTP. Hingga perlu bantuan dari pihak-pihak terkait untuk memperhatikan hal tersebut.
Menjawab hal ini Ketua Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin manyampaikan E-KTP sangat terkait dengan hak suara. Sebagaimana dalam undang-undang hak pilih atau yang terdaftar sebagai hak pilih wajib memiliki E-KTP. Maka perlu peran dari Dinas Sosial untuk memfasilitasi seluruh penyandang disabilitas agar miliki KTP.
Sementara Kadis Sosial menjelaskan sekalipun kebijakan kependudukan tidak ada pada Dinas Sosial, namun untuk memudahkan agar penyandang disabilitas memilik E-KTP dan bisa memiliki hak suara dalam daftar pemilih pada pemilu. Maka Dinas Sosial dapat membantu hal tersebut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu.
“Intinya setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara baik dalam memperoleh bantuan maupun dalam pemilu,” tutup Djohan Daido.
Sumber: Humas Bawaslu Luwu