Awal Tahun 2023, Gaji Rp5 juta Kena Pajak 5 Persen

NASIONAL, Kapitanews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Selasa (03/01/23).

Pemerintah pun menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun.

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

“Pada dasarnya, aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5% layer terbawah sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya, dimana yang berbeda hanya terletak pada batas PKP,” jelas Sri Mulyani dikutip dari cnbcindonesia.com

Sri Mulyani menambahkan bahwa perubahan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah bawah.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Social Media Strategist di Direktorat Jenderal Pajak, Farchan Noor Rachman dalam cuiwtannya di menyebutkan bahwa jika penghasilan Rp5 juta sebulan maka asumsinya Rp60 juta pertahun dikurangi PTKP Rp.54 juta

PKP Rp6 juta dikali 5% hasilnya Rp300 ribu setahun sementara PPhnya sebesar Rp25 ribu dalam sebulan.

“Jadi kalau anda penghasilannya Rp5 juta sebulan, pajak penghasilan sebulannya cuma Rp25 ribu,” urainya.

Pos terkait