Kerja Hanya 39 Hari Usai Dilantik, Uang Pensiun Menteri Sosial Seumur Hidup

Belopainfo.id – Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, sebagai Menteri Sosial yang baru menggantikan Tri Rismaharini. Risma kini maju dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur, sehingga posisinya sebagai Menteri Sosial harus diisi oleh Gus Ipul. Pelantikan Gus Ipul dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2024.

Gus Ipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), akan menjadi Menteri Sosial keenam di bawah pemerintahan Jokowi. Masa jabatannya sebagai Mensos hanya sekitar 39 hari, mengingat masa pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Sesudah prosesi pelantikan, Gus Ipul mengatakan baru dua hari yang lalu mendapat informasi untuk masuk Kabinet Indonesia Maju.

Walau masa tugasnya cuma sekitar satu bulan, dia berharap bisa menjalankan tugasnya dengan baik dalam rangka menata masa transisi ke pemerintahan selanjutnya.

“Pasti Presiden punya maksud yang saya kira di antaranya adalah mencoba untuk menata masa transisi. Ini adalah kepercayaan. Jadi, sebisa mungkin saya lakukan sesuai kemampuan yang saya miliki,” ujar Ipul dilansir dari liputan6.com

Meskipun masa jabatan yang sangat singkat, Gus Ipul tetap menerima uang pensiun seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan dan administratif bagi menteri negara dan mantan menteri negara, termasuk hak pensiun.

Menurut peraturan tersebut, menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak menerima uang pensiun, dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Pensiun pokok dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Pos terkait