Pelapor Dugaan Penghinaan Suku Rongkong Penuhi Undangan Polres Palopo

Belopainfo – Bata Manurun sebagai pelapor kasus Iriani mendatangi Polres Palopo. Tidak sendirian, Bata Manurun didampingi Suharsono, koordinator Aliansi Masyarakat Rongkong (AMR), dan masyarakat Rongkong lainnya, Rabu (16/02/2020).

Sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya, seorang peneliti di Sulawesi Selatan (Sulsel), Iriani dilaporkan ke Polres Palopo karena karya tulis yang dibuatnya dituding menghina suku Rongkong, Luwu Utara (Lutra).

Bacaan Lainnya

Kedatangan pelapor untuk memenuhi undangan penyidik Polres Palopo Nomor: B/73/2/2022/Satreskrim perihal undangan klarifikasi. Surat pemanggilan ditandatangani Kapolres Palopo AKBP Muh Yusuf Usman.

Bata Manurun langsung ke tempat Unit II Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim, sekitar pukul 11 siang. Bata selaku pelapor memberikan klarifikasi terkait penghinaan yang dilakukan Iriani terhadap masyarakat Rongkong yang menyebut “kaunan”.

Iriani dipolisikan masyarakat suku Rongkong Luwu Utara pada Senin 7 Februari 2022 beberapa waktu lalu. Pelapor Bata Manurung mempersoalkan karya Iriani yang berjudul ‘Mangngaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu’.

Karya yang dimuat di jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109-121, pada halaman 113 tentang pembahasan stratifikasi sosial itu dinilai merendahkan suku Rongkong. Di dalamnya, terdapat sebutan ‘kaunan’ atau pesuruh yang dialamatkan kepada Suku Rongkong sehingga dinilai merendahkan suku Rongkong.*

Pos terkait