Belopainfo — Kepolisian Resort Palopo melakukan pres release atas kematian security Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Abdul Azis. Ia meninggal dunia akibat tertimpa pagar kantor Kejari Palopo pasca adanya aksi demontrasi pada Kamis, 21 Juli 2022 sore.
Kasat reskrim, Iptu Akhmad Risal kepada awak media menyampaikan, atas kasus kematian Abdul Azis, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka.
“Tersangkanya ada 11 orang, saat ini 9 orang telah dilakukan penahanan di rutan Polres Palopo, sementara 2 orang masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO,” imbuh Iptu Akhmad Risal, Sabtu (23/07/22).
Diketahui, terduga pelaku atas kematian security Kejaksaan Negeri Palopo dikenakan pasal 170 ayat 3, pasal 358, 359 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
Sementara itu, hingga saat ini, Kampus Universitas Andi Djemma Kota Palopo usai masih dalam penjagaan pihak kepolisian untuk mengantisipasi serangan susulan.
Penulis: Ysf